Pemerintah Diminta Akui PKB Alwi
Jumat, 16 Des 2005 16:44 WIB
Jakarta - PKB kubu Alwi Shihab pimpinan Choirul Anam alias Cak Anam meminta pemerintah mengakui kepemimpinan hasil muktamar Surabaya. Untuk itulah, pada 13 Desember lalu, Cak Anam melayangkan surat kepada Presiden SBY untuk menjelaskan posisi hukum PKB-nya.Pertimbangan hukum yang digunakan untuk memperkuat posisinya adalah keputusan MA Nomor 1896 K/PDT/2005 tanggal 15 November 2005.Dalam keputusan itu dijelaskan Muktamar II PKB yang digelar 16-18 April 2005 di Semarang bukanlah Muktamar PKB sesungguhnya. Muktamar Semarang merupakan kubu Gus Dur pimpinan Muhaimin Iskandar."Sehingga produk-produk yang dihasilkan, termasuk apa yang diklaim sebagai DPP versi Gus Dur dan Muhaimin adalah cacat hukum. Khususnya UU 31/2002 tentang parpol, serta anggaran dasar dan anggaran rumah tangga PKB," kata salah satu ketua PKB kubu Alwi, Saleh Abdul Malik, dalam jumpa pers di kantor DPP PKB, Jalan Kramat Raya, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Selain itu, Cak Anam juga merujuk surat keputusan tingkat kasasi MA Nomor 01762/PDT-02/III/A-1/X/2004 tanggal 27 Oktober 2004. Isi surat itu menyatakan, pemberhentian Alwi dari jabatan ketua umum Dewan Tanfidz DPP PKB tidak sah menurut hukum.Rencananya, pekan depan kubu Cak Anam juga akan bertemu dengan Presiden SBY untuk lebih mempertegas sikap pemerintah terhadap PKB yang dipimpinnya.
(umi/)











































