Polisi, Anggota DPRD & Gadis Cantik Bawa Narkoba Dibekuk
Jumat, 16 Des 2005 16:25 WIB
Denpasar - Kian banyak saja abdi masyarakat yang dibekuk karena berbuat kriminal. Terbaru, seorang anggota Polda Bali Aiptu I Wayan Sukarta (47) dan seorang anggota DPRD Kabupaten Tabanan, Nyoman Sutama Yasa (35) ditangkap ketika transaksi lima butir ektasi dan shabu-shabu. Mereka dibekuk bersama seorang gadis cantik, Indah Ade Kumala Sari (28), di tempat yang sama di Hotel Bintang Pesona, Denpasar, Rabu (14/12/2005). Demikian disampaikan Kepala Bidang Humas Polda Bali Kombes Polisi AS Reniban dalam jumpa pers di Polda Bali, Jalan WR Supratman, Denpasar, Jumat (16/12/2005). Polda Bali sebelumnya menangkap seorang rekan tiga tersangka tersebut yaitu Putu Ari Utama (39) pada hari yang sama di Jalan Sunset Road, Denpasar. Dari tangan Ari disita lima butir ekstasi. Dari keterangan Ari, polisi berhasil menangkap tersangka anggota DPRD dari Fraksi Golkar, anggota Reskrim Polda Bali dan gadis cantik tersebut. Ketiga orang ini diciduk saat sedang membagi-bagikan shabu-shabu di depan lobi hotel. Ekstasi dan sabu-sabu sebelumnya dipesan oleh Ari kepada Yasa. Kemudian Yasa memesan kepada Sukarta. Setelah mendapatkan ekstasi, anggota buser ini memberikannya ekstasi dan sabu-sabu pesanan Ari ini kepada Yasa di depan lobi hotel Bintang Pesona. Namun sial dalam aksi bagi-bagi shabu-shabu mereka ditangkap oleh polisi. Dari tangan Yasa ditemukan 0,4 gram shabu-shabu dan Kumala Sari 0,8 gram. Namun polisi tidak menemukan barang bukti dari tangan Sukarta. Para tersangka yang kini mendekam di tahanan Polda bali dijerat pasal 62 UU RI No 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara. Sementar itu, Sukarta juga akan mendapatkan sanksi disiplin dan kode etik. Reniban enggan membeberkan secara rinci peran masing-masing tersangka termasuk seorang anggotanya tersebut. "Masih didalami apakah dia (tersangka polisi) seorang pengedar atau memang punya profesi itu. Barang itu dari mana, statusnya apa masih diproses," katanya.
(nrl/)











































