Satpol PP Kota Tangerang mencatat ratusan pelanggaran oleh pengelola rumah makan selama masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Rumah makan yang tak patuh diberi sanksi berupa penyitaan kursi.
"Tindakan itu kami ambil setelah lebih dulu kami berikan peringatan lisan, kemudian tertulis dan kemudian terpaksa kami ambil tindakan tegas dengan mengamankan kursi mereka, sejauh ini ada 831 pelanggaran yang kami catat," kata Kabid Ketertiban Umum Satpol PP Kota Tangerang Agapito De Araujo dalam keterangan tertulis, Selasa (5/5/2020).
Agapito menyebut angka itu juga termasuk pembubaran keramaian di rumah makan yang masih menyediakan layanan makan di tempat. Rumah makan yang masih membandel saat PSBB juga bisa disegel sementara oleh Satpol PP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain memantau operasi rumah makan, petugas Satpol PP Kota Tangerang juga rutin melakukan patroli. Mereka akan langsung membubarkan keramaian yang ditemukan di area-area publik.
"Titik keramaian warga di wilayah juga terus kami pantau dan kami bubarkan jika ada kerumunan warga yang di luar ketentuan PSBB," ujarnya.
Simak juga video Warung Makan di Makassar Ditertibkan, Meja-Kursi Disita:
Seperti diketahui, Kota Tangerang memperpanjang PSBB sejak 2 Mei 2020. PSBB jilid 2 ini dilakukan serentak bersama Kabupaten Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.
Dalam PSBB jilid 2 ini, sejumlah titik pemeriksaan yang sebelumnya berada di jalan raya dipindahkan ke pasar-pasar dan pusat keramaian lainnya. Pemkot Tangerang juga menyiapkan segel untuk tempat-tempat usaha yang masih bandel.