"Kategori pengedar," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Makassar Kompol Diari Astetika kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
Dia mengatakan kasus ini bermula saat polisi meringkus pria bernama Ruslan serta barang bukti 11 saset sabu, pada pukul 17.00 Wita, Senin (4/5). Ruslan pun langsung diamankan dan diinterogasi.
Dari interogasi Ruslan, polisi meringkus Rahmat beserta istrinya di Rusunawa, Jalan Rajawali, Makassar, sekitar pukul 22.00 Wita atau berselang lima jam dari penangkapan Ruslan.
"Barang bukti 2 saset sabu dalam tisu dengan berat sekitar 2 gram, 23 saset sabu dalam dompet merah dengan berat sekitar 5 gram. Ada juga pipet, sendok sabu, saset kosong dan 2 HP," katanya.
Namun Diari Astetika mengaku belum dapat membeberkan lebih jauh terkait hubungan Ruslan dan Rahmat. Penyidik akan mendalami lebih lanjut.
"Kami amankan pasutri dulu. Nanti rinci dalam sidik (penyidikan) siapa yang terlibat," katanya.
(idh/idh)