Perempuan di NTB Salat Sambil Joget TikTok, MUI: Ibadah Sudah Ada Aturannya

Perempuan di NTB Salat Sambil Joget TikTok, MUI: Ibadah Sudah Ada Aturannya

Kadek - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 14:50 WIB
Viral perempuan di NTB salat sambil joget (Screenshot video viral)
Viral perempuan di NTB salat sambil joget TikTok. (Screenshot video viral)
Lombok Tengah -

Viral Video perempuan asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), yang salat sambil joget TikTok. Sekjen Majelis Ulama Indonesia (MUI) Anwar Abbas mengatakan salat merupakan suatu ibadah yang sudah memiliki aturan tersendiri.

"Salat itu adalah ibadah. Dalam hal yang menyangkut masalah ibadah, itu ada ketentuannya di mana hukum dasar ibadah itu adalah haram kecuali kalau ada dalil yang membolehkannya. Berbeda halnya dengan masalah muamalah atau hubungan antar manusia. Dalam bermuamalah itu hukum dasarnya boleh kecuali kalau ada nash yang melarangnya," kata Anwar melalui pesan singkat, Selasa (5/5/2020).

Anwar menuturkan, salat tidak dengan aturan dan ketentuan yang sudah ada merupakan hal yang terlarang. Dia juga menyebut salat di luar aturan sebagai bidah.

"Oleh karena itu, dalam hal yang menyangkut ibadah termasuk salat itu sudah ada ketentuan dan aturannya yang jelas dan melakukan hal-hal yang di luar aturan tersebut jelas adalah bidah dan terlarang, apalagi sampai berjoget sedemikian rupa," tuturnya.

Anwar menyampaikan, tindakan yang dilakukan oleh perempuan tersebut merupakan perbuatan yang tidak baik dan tidak benar. Dia berharap yang bersangkutan untuk tidak melakukan hal tersebut.

"Jadi kesimpulannya perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan jelas merupakan perbuatan yang tidak baik dan tidak benar oleh karena itu kita harap yang bersangkutan tidak melakukannya," ujar Anwar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT


Anwar merasa perbuatan yang bersangkutan tidak perlu diproses secara hukum. Dia mengatakan hanya perlu diberikan nasehat."Saya rasa diberitahu dan dinasihati saja," tandasnya.

Buntut video viral itu, perempuan bernama Ria Ernawati (19) diamankan kepolisian. Polisi menyebut Ria hampir berstatus tersangka.

"Hampir (berstatus tersangka), tunggu keterangan MUI dulu," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono, Selasa (5/5/2020).

Priyo mengatakan video itu di-posting Ria lewat akun TikTok @yott.kocet.01 pada Jumat (1/5) sekitar pukul 21.00 Wita. Video tersebut kemudian viral di media sosial.

"Pelaku membuat video TikTok dengan mengenakan pakaian salat (mukena) yang mana kemudian pelaku melakukan gerakan-gerakan yang tidak termasuk ke dalam gerakan salat, yakni berjoget," ujar Priyo

Dalam video tersebut, tampak seorang perempuan mengenakan mukena. Awalnya dia melakukan gerakan salat dengan takbiratul ihram, rukuk, dan iktidal.

Lalu beberapa saat kemudian, perempuan tersebut berjoget-joget. Tak selang berapa lama, perempuan tersebut tampak kembali mendekap tangan di dada seperti orang salat. Dalam video tersebut dibuat dalam sebuah ruangan dengan cahaya lampu berganti-ganti. Terdengar suara musik DJ remix dalam video tersebut.

Halaman 2 dari 2
(dkp/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads