Karyawan di Bali yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan dirumahkan akibat pandemi Corona (COVID-19) terus meningkat. Hingga hari ini, pekerja formal di Bali yang di-PHK mencapai 1.806 orang dan ada sebanyak 63.029 orang yang dirumahkan.
"Sesuai data dari kabupaten/kota se-Bali pekerja formal yang dirumahkan 63.029 orang dan PHK 1.806 orang," kata Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral Bali Ida Bagus Ngurah Arda saat dihubungi detikcom, Selasa (5/5/2020).
Menurut Arda, data karyawan yang kena PHK dan dirumahkan masih akan terus bertambah. Dan terus dilakukan pendataan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Semua datanya masih bergerak sehingga sifatnya sementara," ujar Arda.
Sementara itu, Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Energi Sumber Daya Mineral (Disnaker ESDM) sedang menyisir anggaran yang akan didaftarkan insentif bagi para pekerja yang terkena PHK. Selain itu, menyusun program-program pelatihan.
"Tadi sudah saya sampaikan program yang sudah ada di depan mata kita tentunya mengikuti pelatihan ini, di samping kita menambah keterampilan juga akan mendaftarkan insentif sedangkan program-program di Provinsi Bali ini kan mendadak ini dampaknya yang mendadak dan Pemprov Bali sedang menyisir anggaran," ungkap Arda.
(jbr/jbr)