Pemerintah Kota Sabang, Aceh memperketat orang masuk ke daerahnya untuk mencegah penyebaran virus Corona. Mulai pekan depan, kapal ke Sabang dilarang mengangkut penumpang.
Larangan itu dituangkan dalam Surat Edaran (SE) bernomor 440/2678 tentang pembatasan orang berpergian dalam rangka percepatan penanggulangan COVID-19 di Kota Sabang. Surat diteken Wali Kota Sabang Nazaruddin pada Senin 4 Mei kemarin.
"Surat edaran ini dikeluarkan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona yang semakin mengkhawatirkan," kata Nazaruddin dalam keterangan kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat edaran disebutkan, mulai hari ini masyarakat umum yang keluar atau masuk ke Sabang wajib mengantongi izin dari tim gugus tugas COVID-19 Kota Sabang. Sementara bagi PNS Pemko Sabang, TNI dan Polri, surat izinnya dikeluarkan oleh Wali Kota, Sekda, pimpinan, atau komandan masing-masing kesatuan.
Sementara pada poin kedua surat disebutkan, sejak 11 hingga 31 Mei kapal fery di pelabuhan Balohan Sabang menuju Banda Aceh atau sebaliknya tidak boleh mengangkut penumpang. Kapal beroperasi untuk membawa logistik atau bahan pokok, dan kebutuhan lainnya untuk kota paling ujung barat Indonesia tersebut.
"Dalam waktu yang dimaksud itu, tidak melayani penyeberangan orang atau penumpang, kecuali bagi PNS atau TNI/Polri yang dapat menunjukkan surat tugasnya," jelas Nazaruddin.
"Saya berharap seluruh masyarakat mendukung dan bekerjasama dalam upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Kota Sabang," ujarnya.
Sebelumnya, Pemko Sabang sudah menghentikan operasional kapal cepat untuk membatasi orang keluar/masuk. Penghentian itu dilakukan sejak akhir Maret lalu.
"Kapal cepat dari Banda Aceh-Sabang atau sebaliknya kita setop operasionalnya," kata Nazaruddin dalam keterangan kepada wartawan, Sabtu (28/3).