Polisi berbicara soal dugaan motif Marlina (26) membunuh suami sirinya, AC (45), di Berau, Kalimantan Timur. Marlina mengaku kerap dipukuli suaminya hingga diancam dibunuh.
"Jadi, sebelum melakukan itu, ada hubungan fair antara dia sama pacarnya ini, cuma nggak mau ngaku. Tapi alasan dari istrinya ini dari pengakuan dia itu sudah nggak tahan dengan perlakuan suami dia, sering mukuli dia, ngancam bunuh," kata Kapolres Berau AKBP Edy Setyanto Erning Wibowo, Selasa (5/5/2020).
Pacar pelaku juga seorang pelaku pencurian sarang-burung. Dia meminta pacarnya membantu membawa jenazah korban setelah melakukan pembunuhan pada 12 Maret 2020. Korban dipukul menggunakan potongan kayu ulin saat tidur.
"Telepon pacarnya suruh bantuin untuk hilangkan mayat ini. Habis itu ke pondok, pacarnya sama dia boncengan bawa korban di tengah, dibawa ke sungai 3 kilo dari pondok itu. Pacarnya punya ide, ikat aja pakai tali rapia sama batu mayatnya ceburin sungai jadi nggak akan ngambang," ujarnya.
Setelah membuang mayat, keduanya kembali ke pondok. Kemudian Tahir langsung ke rumahnya.
"Sedangkan MN tinggal di pondok tersebut untuk mengumpulkan seluruh barang bukti yang berkaitan dengan aksi pembunuhan dengan membakarnya di sekitar pekarangan pondok," ucapnya.
Kasus ini kemudian terungkap pada 2 Mei 2020. Berawal dari warga menemukan kerangka mayat yang terikat batu di Sungai Loading, Kecamatan Tabalar, Berau, Kaltim.
Marlina dan Tahir ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolres Berau. Dalam kasus ini, keduanya dijerat Pasal 340 dan Pasal 338 jo Pasal 55, atas pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman seumur hidup.
"Sedangkan barang bukti berupa tulang belulang dibawa ke Pusat Laboratorium Forensik Surabaya. Kepolisian juga telah melakukan prarekonstruksi pada 2 Mei 2020 yang menghasilkan 16 adegan pembunuhan," ujarnya.