Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan PAN setuju dengan Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terkait penanganan virus Corona (COVID-19). Zulhas mengatakan PAN setuju dengan Perppu itu karena melihat masyarakat tak sanggup lagi menunggu bantuan sosial (bansos).
"Mulai kemarin pagi sampai semalam itu Perppu 1 2020 sudah diterima DPR, semalam sudah. Jadi sudah diterima. Mengapa kita menyetujui Perppu 1 2020, saya perlu jelaskan di sini, sebagaimana Pak Hatta mengatakan kita menyetujui itu, dengan beberapa catatan, dan itu yang kita lakukan," kata Zulhas dalam Rakernas I PAN yang disiarkan akun YouTube DPP PAN, Selasa (5/5/2020).
Zulhas mengaku menjalani komunikasi dengan berbagai kalangan terkait dampak virus Corona ke masyarakat. Dia mengatakan PAN akan mengawal Perppu Corona di DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pertama, saya melaksanakan komunikasi dengan beberapa kalangan dengan pemerintah tentu, kementerian terkait, dengan masyarakat, para bupati, para gubernur, bahkan masyarakat yang terdampak langsung di bawah," ujarnya.
Dari komunikasi Zulhas dengan berbagai kalangan, dia menilai masyarakat tak sanggup lagi menunggu bansos dari pemerintah. Melalui Perppu Corona, kata dia, bansos itu dapat dicairkan ke masyarakat.
"Masyarakat kita saudara-saudara, sudah tidak akan sanggup lagi menunggu bantu sosial, relaksasi kredit UMKM, cicilan motor dan lain-lain, bantuan kepada yang terdampak karena kena PHK. Karena pemerintah tidak berani ada mengambil keputusan sebelum Perppu ditandatangani, disetujui tidak ada kementerian, BI, yang ambil keputusan. Disamping dananya memang belum tersedia, ada memang tapi sedikit sekali," ucapnya.
PAN Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Corona Disahkan:
Menurut Zulhas, saat ini bukan waktunya ego sektoral setuju atau tidak setuju dengan Perppu. Sebab, saat ini masyarakat di tengah krisis yang membutuhkan kucuran bantuan.
"Jadi kalau ada bupati yang marah-marah yang memang uangnya belum ada, baru ada sedikit, bantuan belum mengucur banyak, yang memang belum, karena belum ada yang berani bertindak, oleh karena itu pilihan kita, setuju atau tidak setuju Perppu itu, kalau kita tidak setuju apakah kita akan membiarkan dalam keadaan genting masyarakat yang menunggu kucuran bantuan ini, kita egois kita tolak, dengan risiko berdampak akan ada masalah sosial yang timbul, kita menolak itu," imbuh Zulhas.
Sebelumnya, Perppu Corona digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) dkk karena dinilai ada pasal yang 'membolehkan korupsi' di masa krisis. Di sisi lain, pengamat hukum tata negara Refly Harun juga mengkritik pasal-pasal dalam Perppu itu.
Pasal yang dimaksud tertuang dalam Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Pasal 27 Perppu Nomor 1 Tahun 2020 berbunyi:
(1) Biaya yang telah dikeluarkan Pemerintah dan/atau lembaga anggota KSSK dalam rangka pelaksanaan kebijakan pendapatan negara termasuk kebijakan di bidang perpajakan, kebijakan belanja negara termasuk kebijakan di bidang keuangan daerah, kebijakan pembiayaan, kebijakan stabilitas sistem keuangan, dan program pemulihan ekonomi nasional, merupakan bagian dari biaya ekonomi untuk penyelamatan perekonomian dari krisis dan bukan merupakan kerugian negara.
(2) Anggota KSSK, Sekretaris KSSK, anggota sekretariat KSSK, dan pejabat atau pegawai Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan, serta Lembaga Penjamin Simpanan, dan pejabat lainnya, yang berkaitan dengan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini, tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana jika dalam melaksanakan tugas didasarkan pada iktikad baik dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Segala tindakan termasuk keputusan yang diambil berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang ini bukan merupakan objek gugatan yang dapat diajukan kepada peradilan tata usaha negara.