Muhammadiyah Minta Polisi Tak Proses Hukum Perempuan Salat Sambil Joget

Muhammadiyah Minta Polisi Tak Proses Hukum Perempuan Salat Sambil Joget

Jabbar Ramdhani - detikNews
Selasa, 05 Mei 2020 12:50 WIB
Abdul Muti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti (Sachril Agustin Berutu/detikcom)
Jakarta -

Seorang perempuan di Nusa Tenggara Barat (NTB) diamankan polisi karena membuat video salat sambil berjoget yang kemudian disebarkan di media sosial (medsos). Sekjen PP Muhammadiyah Abdul Mu'ti mengatakan ibadah tidak boleh dibuat main-main.

"Salat adalah ibadah mahdhah yang harus ditunaikan sesuai dengan tuntunan Nabi Muhammad. Niat, bacaan, dan gerakan harus sesuai dengan tuntunan agama. Tidak boleh main-main," kata Abdul Mu'ti kepada wartawan, Selasa (5/5/2020).

Namun, terkait video viral joget sambil salat, Mu'ti menilai kasus tersebut sebaiknya tidak ditangani lewat proses hukum. Sebab, menurutnya, perempuan dalam video tersebut tidak ada niatan melecehkan agama.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akan tetapi, terkait dengan video di NTB itu tidak seharusnya ditangani polisi. Bisa diberikan pembinaan oleh orang tua, guru, atau tokoh agama. Terlihat video itu dibuat spontan. Tidak ada unsur melecehkan agama. Ide mengunggah di media sosial juga tidak dimaksudkan menyebarkan ajaran sesat. Nampaknya dia hanya ingin mendapatkan popularitas," ujarnya.

Dia mengatakan kasus tersebut harus menjadi pelajaran bagi orang tua dan para pendidik untuk meningkatkan pembinaan agama di kalangan generasi muda.

ADVERTISEMENT

Mu'ti meminta perempuan tersebut diserahkan kembali ke pihak keluarga alias tidak ditahan. Dia meminta perempuan tersebut diberikan pembinaan.

"Polisi tidak boleh menahan anak tersebut. Perlu segera dikembalikan kepada orang tua untuk mendapatkan pendidikan. Anak tersebut juga perlu mendapatkan bimbingan konseling agar tidak tertekan karena ketakutan," ucap Mu'ti.

Sebelumnya diberitakan, perempuan bernama Ria Ernawati (19) diamankan polisi atas dugaan penodaan agama lewat video salat sambil joget yang dibuat dan dibagikan di medsos. Video tersebut dibagikan Ria lewat akun TikTok @yott.kocet.01 pada Jumat (1/5) malam.

Video itu viral dan kemudian polisi menjemput Ria di rumahnya di Desa Kopang Rembiga, Kecamatan Kopang, Loteng, NTB, pada Senin (4/5) malam. Kepada polisi, perempuan tersebut mengaku hanya iseng. Polisi ikut meminta pendapat Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam penanganan kasus ini. MUI dimintai pendapatnya selaku saksi ahli.

"Nggak ada (niat lain), iseng-iseng aja," kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Priyo Suhartono soal pengakuan pelaku, Selasa (5/5).

Dalam video yang beredar, terlihat perempuan tersebut awalnya melakukan gerakan salat dengan takbiratul ihram, rukuk, dan iktidal. Dalam video tersebut dibuat dalam sebuah ruangan dengan cahaya lampu berganti-ganti. Terdengar suara musik DJ remix dalam video tersebut.

Lalu, beberapa saat kemudian, perempuan tersebut berjoget-joget. Tak berselang lama, perempuan tersebut tampak kembali mendekap tangan di dada seperti orang salat.

Halaman 2 dari 2
(jbr/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads