Polisi menangkap seorang pria berinisial SF, yang disebut mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat, karena diduga menggadaikan mobil rental. Pria yang bernama Sisanol Fahmi itu ternyata memang merupakan anggota DPRD Langkat dari Fraksi PAN.
Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Langkat, Basrah Pardomuan, mengatakan pihaknya telah mengetahui penangkapan Sisanol. Dia mengatakan pihaknya sudah mendapatkan surat pemberitahuan dari Polres Sibolga terkait penangkapan itu.
"Benar (Sisanol Fahmi). Surat pemberitahuan dari Polres Sibolga sudah diterima oleh DPRD," ujar Basrah saat dimintai konfirmasi, Selasa (5/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Basrah mengatakan pihaknya saat ini masih menunggu proses hukum yang berlangsung. Hal ini, kata Basrah, sesuai dengan ketentuan yang ada di DPRD.
"Berdasarkan ketentuan, kami menunggu proses hukum yang sedang berjalan," jelasnya.
Sebelumnya, seorang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD Langkat, Sumut, ditangkap pihak kepolisian. Dia ditangkap karena menggadaikan mobil rental.
"Tersangka berinisial SF mengaku sebagai Wakil Rakyat Langkat. Dia ikut membantu menggadaikan mobil rental yang terjadi pada tahun 2017," tutur Kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu R Sormin.
Sormin mengatakan penangkapan berawal dari laporan korban bernama Wandri Meyrikson ke Polres Sibolga pada 15 Juli 2017. Wandri melapor karena mobil rental miliknya tidak dikembalikan oleh tersangka lainnya, TTM.
Dari keterangan TTM, kata Sormin, mobil rental milik Wandri sudah digadaikan. TTM juga menyebut SF ikut terlibat dalam penggelapan mobil rental ini.
"Mobil rental digadai TTM seharga Rp 25 juta. TTM menyebut dirinya beraksi dibantu dua temannya. Satu berinisial WN, dan satunya lagi SF. Mereka juga sudah ditangkap pada 30 Maret dan 26 April tahun 2020 kemarin di Kota Medan," jelas Sormin.
Tonton video PAN Setujui Perppu Stabilitas Ekonomi untuk Penanganan Corona Disahkan:
(haf/haf)