Dilewati SUTET, 135 KK Warga Jepara Minta Ganti Rugi

Dilewati SUTET, 135 KK Warga Jepara Minta Ganti Rugi

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 15:11 WIB
Semarang - Sebanyak 135 KK korban SUTET (Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi) asal Desa Ngeto, Kec. Nalumsari, Kab. Jepara, Jawa Tengah, protes karena ada ketidaksesuaian ganti rugi. Mereka minta ganti rugi tambahan.Untuk itu, puluhan warga mendatangi DPRD Jateng, Jalan Pahlawan Semarang, Jum'at (16/12/2005). Mereka minta DPRD memperjuangkan keinginan mereka. Terutama untuk mendapatkan ganti rugi yang layak dari PLN.Proyek SUTET di daerah tersebut mulai dibangun pada bulan September lalu. Saat ini, pengerjaannya tinggal pemasangan kabel. Oleh PLN, rumah yang dilewati SUTET dihargai Rp 2,5 juta dan 1 meter persegi tanah berharga Rp 3.500.Pemberian ganti rugi itu dilakukan Kepala Desa setempat dan beberapa pegawai PLN. Warga sama sekali tidak dilibatkan, hingga mereka tidak tahu secara pasti berapa jumlah ganti rugi yang seharusnya mereka terima."Kami berharap wakil rakyat memperjuangkan agar ada keterbukaan soal ganti rugi. Kami juga minta ganti rugi lagi, karena ganti rugi yang dulu sangat tidak layak," kata salah satu warga Dulrokhim.Dulrokhim meminta PLN mengukur dan mengkalkulasi lagi harga rumah dan tanah warga. Tentu saja dengan harga pasaran. Dengan cara seperti itu, warga tidak akan rugi kalau nantinya harus pindah rumah ke lokasi lain.Setelah berorasi beberapa saat, mereka ditemui Wakil Ketua DPRD Jateng Abdul Kadir Karding. Mereka juga sempat berdialog dengan politisi muda PKB itu. Keduanya sepakat akan mengusut ganti rugi tersebut.Setelah puas di Kantor DPRD, mereka menuju Kantor PLN Jateng -DIY. Warga meminta penjelasan langsung pada PLN soal ganti rugi yang dulu pernah mereka terima. Mereka membawa poster-poster yang bertuliskan permintaan ganti rugi dan kecaman terhadap PLN. (nrl/)


Berita Terkait