Vonis Nurdin, Jaksa Bisa Ajukan Verzet atau Sidik Ulang
Jumat, 16 Des 2005 14:51 WIB
Jakarta -
Mahkamah Agung (MA) mempersilakan jaksa penuntut umum untuk memilih upaya hukum terhadap putusan majelis hakim yang tidak menerima dakwaan atas Nurdin Halid. Jaksa bisa mengajukan verzet (perlawanan), atau menyidik ulang kasusnya.Hal ini disampaikan Ketua MA Bagir Manan menanggapi turunnya putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang menyatakan dakwaan terhadap Nurdin dalam kasus gula impor ilegal tidak dapat diterima."Tinggal pilih apakah lebih efektif melakukan verzet atau lebih efektif melakukan penyelidikan ulang. Itu tergantung jaksa," kata Bagir usai menunaikan salat Jumat di Aula Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Bagir sendiri berpendapat jaksa akan lebih efektif jika melakukan penyidikan ulang pada kasus Nurdin. "Kalau yang dikatakan dalam putusan itu, kalau 19 saksi yang diperiksa ternyata belum pernah diperiksa, itu biar verzet, putusannya tidak bisa diubah-ubah," katanya.Ketika ditanya soal asas nebis in idem, Bagir menjelaskan perkara tersebut belum masuk pada pokok perkara sehingga tidak nebis in idem. "Karena belum masuk pokok perkara, maka belum masuk nebis in idem," katanya.Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dakwaan terhadap Nurdin tidak dapat diterima. Hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena berita acara pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara Nurdin cacat hukum dan tidak sah.BAP Nurdin dinyatakan cacat hukum karena sebagian besar saksi (19 dari 25 saksi), yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin.Majelis hakim berkesimpulan, BAP para saksi yang terdapat dalam berkas perkara Nurdin bukanlah keterangan saksi yang diperuntukkan bagi perkara terdakwa Nurdin, tetapi keterangan yang pernah diberikan dalam perkara terdakwa adik Nurdin, Waris Halid.19 Saksi itu juga menyangkal bahwa paraf di halaman 1 BAP Kepolisian bukanlah paraf mereka. Menurut hakim, ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP pasal 118 Ayat (1) mengenai pemeriksaan saksi.
(gtp/)










































