MA: Nurdin Bukan Bebas, Tapi Dakwaan Tak Dapat Diterima
Jumat, 16 Des 2005 14:47 WIB
Jakarta - Ketua Mahkamah Agung (MA) Bagir Manan meluruskan pemberitaan di media massa yang menyebutkan Nurdin Halid bebas. Sebab, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak membebaskan ketua umum Inkud itu, tapi memutuskan dakwaan tidak dapat diterima."Bukan bebas, itu keliru. Tapi dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima," kata Bagir kepada wartawan usai menunaikan salat Jumat di Aula Gedung MA, Jl. Medan Merdeka Utara, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Menurut Bagir, ia sudah memanggil ketua majelis hakim kasus Nurdin dan Ketua PN Jakarta Utara, dan membaca putusannya. "Dan putusannya itu karena dakwaan jaksa yang tidak dapat diterima, bukan bebas," tegas Bagir.Lalu, apa bedanya? Dijelaskan Bagir, jika vonis dikatakan bebas, berarti Nurdin tidak terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan. Artinya hakim sudah memeriksa materi dan pokok perkara.Sedangkan dakwaan tidak dapat diterima, lanjut dia, lantaran berita acara pemeriksaan (BAP) dalam berkas perkara terdakwa kasus gula impor ilegal itu cacat hukum dan tidak sah, atau belum sampai pokok perkara.Ketika ditanya kenapa pada putusan sela majelis hakim memutuskan perkara dilanjutkan, Bagir menjelaskan, pada saat memutus putusan sela, belum diketahui bahwa berkas perkara Nurdin cacat hukum. "Karena pemeriksaan saksi belum. Itu baru ketahuan setelah diperiksa," ujar Bagir.Sebagaimana diberitakan, majelis hakim PN Jakarta Utara memutuskan dakwaan terhadap Nurdin tidak dapat diterima. Hakim mempersilakan jaksa jika akan menyidik kembali perkara tersebut dengan prosedur baru, yakni memulai dari penyidikan polisi.Hakim menyatakan dakwaan tidak dapat diterima karena BAP dalam berkas perkara Nurdin cacat hukum dan tidak sah. Ini karena sebagian besar saksi (19 dari 25 saksi) yang dihadirkan dalam persidangan, mengaku tidak pernah diperiksa dalam perkara Nurdin.Majelis hakim berkesimpulan, BAP para saksi yang terdapat dalam berkas perkara Nurdin bukanlah keterangan saksi yang diperuntukkan bagi perkara terdakwa Nurdin, tetapi keterangan yang pernah diberikan dalam perkara terdakwa adik Nurdin, Waris Halid.19 Saksi itu juga menyangkal bahwa paraf di halaman 1 BAP Kepolisian bukanlah paraf mereka. Menurut hakim, ini bertentangan dengan ketentuan KUHAP pasal 118 Ayat (1) mengenai pemeriksaan saksi.
(gtp/)











































