RI Diminta Namai 18 Ribu Pulau, PBB Tak Boleh Paksa

RI Diminta Namai 18 Ribu Pulau, PBB Tak Boleh Paksa

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 14:00 WIB
Jakarta - PBB mengultimatum Indonesia agar sudah menamai seluruh 18 ribu pulaunya pada tahun 2007. Namun Indonesia menegaskan PBB tidak punya hak untuk memaksa."PBB tidak boleh memaksa. Itu terserah kita," tegas Jubir Deplu Yuri Thamrin dalam media briefing di Gedung Deplu, Jl Pejambon, Jakarta Pusat, Jumat (16/12/2005).PBB, lanjut dia, tidak mempunyai kewenangan untuk mengimbau, menginstruksikan, bahkan memaksa Indonesia untuk memberikan nama atas pulau-pulau tersebut."Dikasih nama atau tidak, yang jelas pulau itu sudah punya kita," cetus Yuri.Berdasarkan Piagam PBB pasal 7 ayat 7, jelas dia, Indonesia mempunyai kedaulatan penuh terhadap pulau-pulau tersebut berdasarkan hitungan titik terluar dari pulau terluar, yakni 12 mil untuk laut teritorial, serta 12 mil lagi untuk zona tambahan."Jadi kepemilikan wilayah Indonesia sudah jelas dari sisi koordinat ataupun pertimbangan lainnya. Tidak ada keraguan sama sekali," tandas Yuri.Ultimatum PBB tersebut disampaikan Menteri Kelautan dan Perikanan Freddy Numberi. Menurutnya, sejauh ini baru 7.870 pulau yang sudah diberi nama.Penamaan pulau tersebut dimaksudkan PBB demi menghindari klaim atas wilayah teritorial dari negara-negara lain. Apalagi sejumlah pulau di Indonesia tidak berpenghuni.Indonesia tercatat telah kehilangan Pulau Sipadan dan Ligitan dalam sengketa di Mahkamah Internasional. Kedua pulau itu menjadi milik Malaysia karena dianggap telah lebih dahulu membangun dan menempatinya.Setelah itu sejumlah pulau milik Indonesia pun diklaim sejumlah negara tetangga. Antara lain Pulau Batek diklaim Timor Leste, dan Pulau Pasir diklaim Australia.Sejumlah pulau terluar Indonesia juga rawan hilang dan dicaplok negara lain. Antara lain Pulau Rondo (berbatasan dengan India), Pulau Berhala (Malaysia), Pulau Nipah (Singapura), dan Pulau Sekatung di Laut Cina Selatan (Vietnam).Kemudian Pulau Miangas, Marore, dan Marampit (Filipina), Pulau Fani, Fanildo, dan Bras di Samudera Pasifik di atas Papua (Republik Palau), dan Pulau Dana (Australia). (sss/)


Berita Terkait