Berbeda dengan majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, KPK tetap menyakini Romahurmuziy menerima aliran duit dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sebagaimana telah termuat dalam analisis yuridis jaksa penuntut umum.
"Tentu sebagaimana analisa yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/5/2020).
Untuk itu, KPK telah mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI itu. Ali mengatakan KPK akan menjelaskan secara rinci dalil dan argumen KPK terkait putusan tersebut dalam memori kasasi itu.
"Dalil dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," ujarnya.
KPK resmi mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun jadi 1 tahun itu pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari pengajuan kasasi tersebut.