Beda dengan PT DKI, KPK Tetap Yakin Romahurmuziy Terima Suap

Beda dengan PT DKI, KPK Tetap Yakin Romahurmuziy Terima Suap

Ibnu Hariyanto - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 16:38 WIB
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)).  Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. .  ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Romahurmuziy (Reno Esnir/Antara Foto)
Jakarta -

Berbeda dengan majelis banding Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta, KPK tetap menyakini Romahurmuziy menerima aliran duit dari Haris Hasanudin terkait proses seleksi jabatan di Kementerian Agama (Kemenag). Hal itu sebagaimana telah termuat dalam analisis yuridis jaksa penuntut umum.

"Tentu sebagaimana analisa yuridis JPU KPK dalam tuntutannya. KPK meyakini jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa sehingga semestinya dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (4/5/2020).

Untuk itu, KPK telah mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI itu. Ali mengatakan KPK akan menjelaskan secara rinci dalil dan argumen KPK terkait putusan tersebut dalam memori kasasi itu.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Dalil dan argumentasi KPK selengkapnya tentu nanti akan kami uraikan lebih lanjut dalam memori kasasi yang akan diserahkan dalam waktu 14 hari setelah menyatakan kasasi pada tanggal 27 April 2020 lalu," ujarnya.

KPK resmi mengajukan kasasi terhadap putusan PT DKI yang menyunat hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun jadi 1 tahun itu pada 27 April 2020. Setidaknya ada tiga alasan pokok yang mendasari pengajuan kasasi tersebut.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya diberitakan, PT DKI Jakarta menjelaskan alasan majelis banding menyunat hukuman mantan anggota DPR itu dari 2 tahun penjara menjadi 1 tahun penjara. PT Jakarta memutuskan uang sejumlah Rp 250 juta yang dipersoalkan dalam dakwaan jaksa KPK tidak pernah sampai ke Romahurmuziy

"Telah diakui oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik, yang dalam kesaksiannya telah disumpah bahwa uang dari Haris Hasanudin diperintahkan oleh terdakwa agar dikembalikan kepada Haris Hasanudin. Namun pada kenyataannya telah dipergunakan oleh saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk kepentingannya sendiri," ujar majelis dalam putusan yang dilansir website PT Jakarta, Senin (4/5/2020).

"Sehingga penerimaan uang Rp 250 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa, akan tetapi tidak dapat menghapus perbuatan pidananya," ujar majelis yang diketuai Daniel Dalle Pairunan itu.

Selain itu, dalam dakwaan jaksa KPK yang menilai Romahurmuziy menerima Rp 5 juta dari Haris Hasanudin--yang diberikan dalam amplop putih dan diserahkan di ruang tamu rumah Rommy--dinyatakan majelis tidak terbukti. Sebab, tidak ada satu pun saksi dan alat bukti yang mendukung dakwaan itu.

"Karena tidak ada alat bukti lain yang menguatkan keterangan saksi Haris Hasanudin, sehingga penerimaan uang Rp 5 juta tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa," ucap majelis yang beranggotakan I Nyoman Adi Juliasa dan Achmad Yusak yang diputuskan secara bulat.

Berikut ini alasannya:

1. Bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap seseorang harus ada keseimbangan antara kesalahan atau perbuatan yang dapat dipidana yang dilakukan oleh Terdakwa dengan akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pidana tersebut.

2. Bahwa uang yang diberikan kepada Terdakwa sejumlah Rp 250 juta sudah dikembalikan oleh Terdakwa dan diperintahkan kepada saksi Norman Zein Nahdi alias Didik untuk mengembalikan kepada saksi Haris Hasanudin.

3. Bahwa Terdakwa tidak menyalahgunakan kewenangannya untuk kepentingan dirinya sendiri;

4. Bahwa Terdakwa bukanlah penentu bagi seseorang yang akan menduduki suatu jabatan di Kementerian Agama, sehingga harus ada keseimbangan dalam penjatuhan pidana dengan perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa.

Halaman 2 dari 2
(ibh/knv)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads