SBY Diminta Cabut PP Penyiaran & Bubarkan Depkominfo
Jumat, 16 Des 2005 13:48 WIB
Jakarta - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono diminta mencabut empat peraturan pemerintah (PP) tentang penyiaran. Presiden juga diminta membubarkan Departemen Komunikasi dan Informasi (Depkomifo) karena keberadaannya tidak membawa manfaat bagi publik.Tuntutan ini disampaikan Aliansi Pembela Pasal 28 dalam penyataan pers di Jakarta Media Centre, Jl. Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (16/12/2005). Aliansi ini merupakan gabungan AJI Indonesia, Masyarakat Pers dan Penyiaran Indonesia, LPDS, LBH Pers, LBH Jakarta dan Imparsial.Menurut Ketua AJI Indonesia Heru Hendratmoko, aliansi ingin mengingatkan Presiden SBY tentang prinsip dasar demokrasi, terutama prinsip kebebasan informasi. Sebab pers dan penyiaran mempunyai peran sangat penting dalam kebebasan informasi. "Untuk itu pengaturan dan pengawasannya harus diserahkan kepada lembaga indepeden, bukan kepada pemerintah. Upaya pemerintah menjadikan Departemen Komunikasi dan Informasi sebagai lembaga regulator penyiaran bertentangan dengan cita-cita demokrasi dan kebebasan," kata Heru.Keempat PP yang didesak untuk dicabut adalah PP Nomor 49 Tahun 2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Asing, PP Nomor 50/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Swasta, PP Nomor 51/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Komunitas, dan PP Nomor 52/2005 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Lembaga Penyiaran Berlangganan.Menurut Heru, bila SBY tidak mencabut keempat PP tersebut maka ia melakukan subversi terhadap demokratisasi, kebebasan pers, dan HAM. "Presiden juga telah memberikan contoh yang buruk dan melanggar konstitusi," kata Heru saat membacakan pernyataan sikap Aliansi Pembela Pasal 28 Presiden SBY diminta membubarkan Depkominfo karena Depkominfo tidak bermanfaat bagi publik dan bagi proses sosialisasi dan diseminasi informasi. Depkominfo juga dinilai sebagai perwujudan dari Departemen Penerangan yang mengekang pers di masa Orde Baru.
(gtp/)











































