Polisi menangkap R (20), pelajar SMK di Kubu Raya, Kalimantan Barat (Kalbar), pemeran pria dalam video mesum yang viral. R menyebarkan video mesumnya itu karena sakit hati putus cinta.
"Iya, seperti itu karena sakit hati putus," kata Kapolres Kubu Raya AKBP Yani Permana saat dihubungi, Senin (4/5/2020).
Yani Permana mengatakan video itu sebenarnya sudah lama. Namun baru disebar tahun 2020 ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Yang sebar adalah pemeran laki-laki. Pemeran laki-laki ini masih duduk di bangku SMK, perempuan sudah lulus sekolah, sekarang kuliah, putuslah mereka, umur si lelaki lebih tua tapi masih SMA," kata Yani.
Keempat tersangka yakni R (20), M (18), NA (19), dan E (17) diamankan pada Selasa (28/4/2020). Namun, ditetapkan jadi tersangka pada Minggu lalu.
Ada juga Video Mesum Diduga Sepasang Pelajar SMK di Subang:
Mereka dikenakan Pasal 45 Ayat 1 jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
"Minggu kemarin kita tetapkan tersangka setelah dapatkan bukti yang cukup," ujarnya.
"Kita tetapkan 4 tersangka. Pertama, pemeran laki-laki, yang tiga yakni 1 perempuan dan 2 laki-laki adalah temman mereka. Kita kenakan UU ITE, itu mempertontonkan dan men-share," ujarnya.
Pemeran pria dalam video itu yakni R (20). R dan pemeran wanita, NU melakukan hubungan badan pada Januari 2019 di kosan R. Adegan itu lalu direkam menggunakan ponsel NU untuk dokumentasi pribadi. Video itu lalu dibagikan ke R.
Setelah hubungan mereka putus, R lalu mengirim video itu ke rekannya NA (19) pada Januari 2020. NA lalu mengirim ke E pada 18 April 2020. Lalu, E mengirim ke M. M mengirim video itu ke grup WhatsApp dan viral.
"Tersangka tidak dilakukan penahanan, menimbang ada yang masih di bawah umur dan masih sekolah dan mahasiswa," ujarnya.