Pemko Medan Mulai Data OTG-PDP Corona untuk Karantina Rumah

Pemko Medan Mulai Data OTG-PDP Corona untuk Karantina Rumah

Ahmad Arfah - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 13:56 WIB
Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan) memberikan sosialiasi ke warga untuk menggunakan masker.
Foto: Plt Wali Kota Medan Akhyar Nasution (kanan) (Ahmad Arfah-detikcom)
Medan -

Pemerintah Kota (Pemko) Medan mulai mendata warga yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG) hingga pasien dalam pengawasan (PDP) Corona untuk mengikuti karantina rumah. Hal tersebut dilakukan setelah Pemko menerapkan cluster isolation.

"Nanti kita lakukan screening kepada warga yang memang setelah di-screening oleh tenaga medis dinyatakan OTG, ODP (orang dalam pemantauan) maupun PP (pelaku perjalanan) itu akan kita lakukan. Rencana hari ini dimulai screening," ujar Plt Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, di Medan, Senin (4/5/2020).

Akhyar mengatakan proses screening terus dilakukan hingga pandemi Corona berakhir. Akhyar menjelaskan pihaknya sudah menyiapkan alat untuk melakukan screening kepada warga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sampai wabah ini berakhir. Banyak alatnya. Dari tracking beliau, masing-masing dari mana asal usulnya, perjalanannya. Kemudian dari tes, dari pengukuran suhu tubuh dan bisa juga kita lakukan rapid test atau swab tes," jelas Akhyar.

Akhyar mengatakan pihaknya juga sudah menyiapkan bantuan kebutuhan pokok untuk warga yang nantinya mengikuti karantina rumah. Namun, Akhyar tidak menjelaskan bantuan apa saja yang akan diberikan kepada warga yang dikarantina ini.

ADVERTISEMENT

Sebelumnya, Akhyar telah meneken Peraturan Wali Kota (Perwal) nomor 11 tahun 2020 tentang Karantina Kesehatan dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 di Kota Medan. Perwal itu berlaku sejak 1 Mei 2020.

Dalam Perwal yang terdiri atas 27 pasal ini, salah satunya, terdapat aturan soal karantina rumah bagi PP, OTG, ODP, dan PDP dengan gejala ringan. Rumah orang-orang yang dikarantina itu bakal dijaga petugas dari Gugus Tugas COVID-19 hingga TNI/Polri.

"Rumah yang dikarantina diberi tanda police line dan dijaga oleh petugas karantina dan Polri/TNI/Gugus Tugas Kota dan Gugus Tugas Kecamatan," demikian isi Pasal 9 huruf d Perwal.

Selain itu, Perwal ini juga mengatur soal kebutuhan pokok warga yang menjalani karantina rumah bakal ditanggung oleh Pemko Medan. Masa karantina rumah, berdasarkan Perwal ini, dilakukan selama dua kali masa inkubasi virus.

Tonton juga video Ditolak Warga, Satu Keluarga di Mamasa Karantina Mandiri di Tengah Sawah:

(haf/haf)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads