WNI Terpidana Mati di Malaysia Punya Peluang Banding

WNI Terpidana Mati di Malaysia Punya Peluang Banding

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 12:38 WIB
Jakarta - WNI yang divonis hukuman mati oleh Pangadilan Malaysia, Agus Agil (45), masih memiliki peluang mendapat keringanan hukum. Apalagi putusan itu masih tahap awal."Jadi masih terbuka lebar adanya peluang banding, kasasi, bahkan grasi," tegas Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Yuri Thamrin dalam pertemuan dengan pers di Gedung Deplu, Jalan Pejambon, Jakarta, Jumat (16/12/2005).Meski hukuman kasus psikotropika di Malaysia sangat berat, bahkan sampai hukuman mati, dalam konteks Agus, imbuh Yuri, ia bukan pelaku yang mengedarkan narkoba. Agus hanya terlibat dalam kepemilikan dan pemakai. "Kalau pemilik dan pemakai, hukuman Malaysia tidak begitu berat dan tidak sampai ke hukuman mati," kata Yuri.Agus yang bekerja sebagai tukang kayu dijatuhi hukuman gantung pada 10 Desember lalu. Hukuman dijatuhkan setelah Mahkamah Agung Malaysia menyatakan warga Indonesia itu bersalah mengedarkan narkoba jenis shabu-shabu sebesar 298,3 gram.Dia ditangkap tujuh tahun lalu di Lapangan Terbang Sultan Abdul Aziz Shah Subang, Kuala Lumpur, saat akan melakukan perjalanan kembali ke Jakarta.Hakim Datuk Abu Samah Nordin menolak meringankan hukuman atas Agus. Ia menjelaskan, argumentasi Agus yang mengatakan bahwa obat terlarang itu hanya untuk digunakan sendiri tidak bisa dipercaya dan hanya alasan semata.Hakim juga menilai keterangan-keterangan Agus juga bertolak belakang. Hal itu menguatkan bahwa keterangan yang bersangkutan tidak bisa dipercaya. Selain itu, Agus sendiri sebelumnya sudah mengaku bersalah karena memiliki benda terlarang itu.Dia didakwa menyalahi Undang-Undang Obat Terlarang Malaysia Tahun 1952 Pasal 39B (1a) dan Pasal 39B (2) yang menyebutkan sanksi hukuman terberat atas perbuatan mengedarkan obat-obat terlarang di Malaysia. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads