BK DPR: Pelesir ke Mesir, Anggota BURT Langgar Disiplin
Jumat, 16 Des 2005 11:57 WIB
Jakarta - Tindakan 14 anggota Badan Urusan rumah Tangga (BURT) DPR yang nekat pelesiran ke Mesir, walau sudah dilarang pimpinan DPR, merupakan pelanggaran disiplin.Badan Kehormatan (BK) DPR akan memverifikasi masalah ini setelah mendapat tugas dari pimpinan dewan atau ada pengaduan dari masyarakat.Hal ini disampaikan Wakil Ketua BK DPR RI Gayus Lumbuun menanggapi kenekatan 14 anggota BURT DPR melakukan studi banding ke Mesir, dan berangkat pada Jumat (16/12/2005) dini hari tadi."Itu sudah diperingatkan oleh pimpinan, tapi tetap berangkat. Menurut saya itu pelanggaran disiplin anggota dewan dan tidak taat pada pimpinan, serta menggunakan secara salah pengelolaan anggaran DPR," kata Gayus ketika dihubungi detikcom melalui telepon, Jumat (16/12/2005).Menurut Gayus, pimpinan DPR mempunyai tugas untuk menetapkan arah kebijakan umum dan strategi pengelolaan anggaran DPR. Hal ini termuat dalam pasal 27 ayat 1 h Tata Tertib DPR. Atas dasar itu, pimpinan mempunyai hak untuk membuat kebijakan dalam pengelolaan anggaran."Salah satunya dengan melarang anggota DPR ke luar negeri sementara waktu. Selain itu, larangan pimpinan merupakan respons atas reaksi masyarakat karena kondisi ekonomi saat ini dan krisis yang sedang terjadi," kata anggota DPR dari Fraksi PDIP ini.Mengenai kemungkinan adanya izin khusus dari pimpinan, Gayus menyatakan akan melakukan klarifikasi. Tapi dijelaskannya, surat larangan ke luar negeri kepada semua anggota DPR merupakan hasil rapat pimpinan yang tentunya mempunyai kekuatan hukum.Karena itu, jika ada izin yang bertentangan dengan hasil rapat, harus ada klausula spesifik, apakah perjalanan ke luar negeri itu menggunakan uang sendiri atau syarat lain. "Karena belum ada statemen dari pimpinan, kami akan melakukan klarifikasi lebih dulu mengenai kemungkinan itu," ujar Gayus.Ketika ditanya apakah ke-14 anggota BURT yang sudah berangkat ke Mesir harus segera pulang, Gayus menyatakan itu berpulang kepada para anggota BURT tersebut. "Kembali kepada kesadaran masing-masing. Mereka kan punya alat komunikasi (untuk mengomunikasikan masalah ini, red)," ujar Gayus.Penilaian senada disampaikan anggota BK DPR Suratal. Menurut Suratal, seharusnya anggota BURT tidak berangkat karena ada larangan. Kalau hanya studi banding akan lebih efektif dengan mengoptimalkan datang ke kedubes negara bersangkutan. Karena di kedubes sudah lengkap, ada atase kebudayaan, militer, dan lainnya."Saya setuju dengan surat larangan ke luar negeri dari pimpinan. Mestinya anggota BURT tidak usah ke sana," tandas Suratal.
(gtp/)











































