Tak Penuhi Dana Pendidikan 20%, MK Akan Kaji UU APBN
Jumat, 16 Des 2005 11:49 WIB
Jakarta -
UU APBN dinilai tidak memenuhi anggaran pendidikan minimal 20 persen. Mahkamah Konstitusi (MK) pun bakal turun tangan melakukan kajian."Kami akan segera mengkaji UU APBN tahun 2006, terutama yang berkaitan hak konstitusi rakyat dalam hal pendidikan. Pemerintah harus memenuhi angka 20 persen untuk anggaran pendidikan nasional, dan ini hak konstitusi rakyat," kata Ketua MK Jimly Asshiddiqie.Hal ini disampaikan dia usai penandatanganan MoU dengan Departemen Pendidikan Nasional, Depkum HAM dan UI mengenai fasilitasi penyediaan buku di bidang konstitusi dan HAM di kantor MK, Jalan Medan Merdeka Barat, JakartaPusat, Jumat (16/12/2005).Menurut dia, UU APBN 2005 yang tidak memenuhi anggaran kewajiban 20 persen. Namun demikian, UU tersebut tidak dapat dibatalkan karena berlaku selama setahun."Kalau dibatalkan akan menimbulkan kekacauan. Tugas MK adalah menjernihkan persoalan, bukan menimbulkan persoalan baru. Sudah ada 2 lembaga yang mengajukan keberatan karena belum memenuhi angka 20 persen," ujar Jimly yang tidak merinci 2 lembaga yang dimaksudnya.
(aan/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































