Kena! Polisi Ciduk Truk Angkut Mobil Penumpang untuk Mudik di Merak

Kena! Polisi Ciduk Truk Angkut Mobil Penumpang untuk Mudik di Merak

M Iqbal - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 16:20 WIB
Truk yang selundupkan mobil penumpang di Merak (Dok. Istimewa)
Foto: Truk yang selundupkan mobil penumpang di Merak (Dok. Istimewa)
Cilegon -

Truk BE 8023 NA ketahuan polisi mengangkut sebuah mobil penumpang di bak belakang. Mobil itu diselundupkan ke bak truk agar bisa mudik.

Polisi mengetahui mobil penumpang diangkut truk saat melakukan pemeriksaan di pospam Gerem. Pemeriksaan dilakukan seperti biasa. Saat membuka bak, polisi mendapati mobil penumpang berwarna abu-abu di dalam bak.

"Pada saat petugas melaksanakan pemeriksaan check point ditemukan 1 unit truk nopol BE 8023 NA yang membawa 1 unit mobil APV nopol B 1886 TRH dengan tujuan akan ke Lampung yang mana mobil tersebut sengaja mengelabui petugas dengan menutup pakai terpal," kata Kanit Reskrim Polres Cilegon, Iptu Hairul Anam saat dikonfirmasi, Minggu (3/5/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemilik mobil penumpang rela membayar Rp 2 juta ke sopir truk agar bisa diselundupkan dan berhasil ke Lampung. Sialnya aksi itu keburu ketahuan pihak berwajib.

"Pemilik mobil APV telah membayar ke sopir truk sebesar Rp 2.000.000," ujarnya.

ADVERTISEMENT

Polisi kemudian membawa kedua sopir ke Polsek Pulomerak untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi mengingatkan agar para pemudik tidak nekat menyeberang ke Lampung karena sudah dilarang oleh pemerintah.

(gbr/gbr)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads