Pemerintah pusat saat ini sedang merumuskan adanya opsi relaksasi atau kelonggaran aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) terkait virus Corona. Pemprov DKI Jakarta menilai antisipasi penyebaran Corona tak boleh menurun karena masih banyaknya kasus baru yang muncul di Ibu Kota.
"Sampai saat ini, fakta menunjukkan bahwa setiap hari masih muncul banyak kasus baru COVID-19 di Jakarta. Oleh karena itu, kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19 tidak boleh menurun atau kendor," ujar Ketua II Gugus Tugas COVID-19 Provinsi DKI Jakarta Catur Laswanto saat dihubungi, Minggu (3/5/2020).
Catur mengatakan Pemprov DKI hingga saat ini masih terus melanjutkan penerapan PSBB di Jakarta. Dia mengimbau seluruh masyarakat tetap mematuhi aturan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sejalan dengan itu, DKI masih terus melanjutkan penerapan PSBB, bahkan dengan lebih tegas melalui penindakan dan sanksi, agar PSBB dipatuhi semua warga Jakarta, agar penyebaran COVID-19 dapat terus diturunkan," katanya.
Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud Md menyampaikan bahwa pemerintah saat ini sedang memikirkan adanya relaksasi PSBB. Hal itu menanggapi adanya keluhan masyarakat yang tidak dapat melakukan aktivitas dengan bebas saat PSBB.
"Kita tahu ada keluhan ini sulit keluar, sulit berbelanja, dan sebagainya, sulit mencari nafkah dan sebagainya. Kita sudah sedang memikirkan apa yang disebut relaksasi PSBB," kata Mahfud saat siaran langsung melalui Instagram-nya, @mohmahfudmd, Sabtu (2/5).
Baca juga: Pemerintah Tengah Pikirkan Pelonggaran PSBB |
Pelonggaran-pelonggaran aktivitas pada relaksasi PSBB itu seperti mengizinkan rumah makan untuk buka, namun dengan menerapkan protokol tertentu. Menurutnya, imunitas masyarakat bisa menurun jika masyarakat merasa stress karena dikekang dengan aturan PSBB.