Bareskrim Polri memanggil mantan Sekretaris BUMN Said Didu untuk diperiksa. Pemanggilan itu atas laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan oleh Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan.
"Ya, benar (Bareskrim panggil Said Didu). Kasus pencemaran nama baik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono ketika dikonfirmasi detikcom, Jumat (1/5/2020).
Pemanggilan Said Didu tertuang dalam Surat Panggilan Nomor S.Pgl/64/IV/RES.1.1.14/2020/Dittipidsiber. Surat itu diterbitkan pada 28 April 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam surat itu ditulis pertimbangan pemanggilan adalah untuk kepentingan pemeriksaan dalam rangka penyidikan tindak pidana. Said Didu diminta hadir di Lantai 15 kantor Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Senin (4/5) pukul 10.00 WIB.
Terdapat nama pelapor kasus ini, yaitu Arief Pratamijaya. Ternyata Arief adalah kuasa hukum Luhut, perkara yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik.
"Saya kuasa hukum pelapor, Pak Luhut Binsar Panjaitan, dengan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 April 2020," ucap Arief lewat pesan singkat kepada detikcom, Jumat (1/5).
Arief melaporkan Said Didu atas dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang penyebaran berita bohong dan penghinaan.
"Laporan dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 35 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3), Penyebaran berita bohong UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 14 ayat (1) dan/atau ayat (2) dan/atau Pasal 15, Penghinaan Pasal 310 dan 311 KUHP yang dilakukan oleh MUHAMMAD SAID DIDU," ujar Arief.
Arief mengatakan pelaporan ini didasari unggahan video akun YouTube Said Didu berjudul 'MSD: LUHUT HANYA PIKIRKAN UANG, UANG, UANG,' yang berdurasi 22,44 menit. Arief menyebut pernyataan Said Didu dalam video tersebut disiarkan berulang-ulang dan beredar di media sosial.
Said Didu pun angkat suara terkait pemanggilan dari Bareskrim Polri atas pelaporan dugaan pencemaran nama baik itu. Said akan memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa.
"Mohon kontak pengacara saya. Kalau dari saya hanya mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim," ujar Said saat dihubungi, Sabtu (2/5).
Kuasa Hukum Said Didu, Helvis menegaskan bahwa kliennya akan taat terhadap proses hukum. Dia menegaskan Said akan datang pada Senin (4/5) ke Bareskrim Polri.
"Pada prinsipnya kita taat terhadap panggilan polisi. Nanti kita lihat hari Senin, yang jelas kita taat pada panggilan polisi dan pasti datang," kata Helvis saat dihubungi terpisah.