KY: Hakim Perlu Lebih Hati-hati

Nurdin Halid Divonis Bebas

KY: Hakim Perlu Lebih Hati-hati

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 11:09 WIB
Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) pada Kamis 15 Desember kemarin memutus bebas terdakwa kasus impor gula ilegal Nurdin Halid. Komisi Yudisial (KY) pun berpendapat semestinya majelis hakim lebih hati-hati dalam mengambil putusan. Maksudnya?"Harapan kita penegak hukum lebih hati-hati dalam mengambil keputusan. Jangan sampai setelah putusan dibuat, dianggap tidak profesional. Semestinya hal itu tidak perlu terjadi," kata anggota KY Soekotjo Soeparto kepada detikcom melalui telepon, Jumat (16/12/2005).Diakuinya, masalah yang menimpa Nurdin Halid sejak awal menarik perhatian publik. "Sejak awal memang sudah menjadi sorotan publik, baik menyangkut kasusnya, maupun figur Nurdin Halid," ujarnya.Menyangkut pendapat dari sejumlah kalangan yang menaruh kecurigaan atas vonis bebas Nurdin Halid itu, Soekotjo mengatakan pihaknya belum bisa memberikan pendapat apa pun. Sebab KY baru akan mempelajari dokumen hukumnya."Kita akan segera minta turunan putusan majelis hakim PN Jakut itu. Setelah kita pelajari baru kita bisa bersikap. Setelah itu majelis hakim akan kita undang untuk mengetahui kenapa dia mengambil keputusan seperti itu. Kita akan lihat prosesnya. Kita akan putuskan secara cermat dan arif," tegas Soekotjo.KY, lanjut dia, pada Senin 19 Desember mendatang akan melakukan rapat untuk membahas masalah putusan majelis hakim PN Jakut tersebut. "Jadi karena sekarang ini belum rapat dan belum meminta salinan putusan, maka kemungkinan Selasa baru akan kita terima salinan putusan itu," kata dia.Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Halid divonis bebas atas kasus gula impor ilegal. Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.Ini kedua kalinya Nurdin lolos dari jeratan hukum. Sebelumnya Nurdin juga dijatuhi vonis bebas dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog sebesar Rp 169 miliar di PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005. (san/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads