Pemuda di Aceh Nekat Curi Motor Berknalpot Racing untuk Balap Liar

Pemuda di Aceh Nekat Curi Motor Berknalpot Racing untuk Balap Liar

Agus Setyadi - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 05:37 WIB
Pemuda di Aceh nekat mencuri motor knalpot racing untuk balap liar
Pemuda di Aceh nekat mencuri motor berknalpot racing untuk balap liar. (Foto: dok. Istimewa
Banda Aceh -

Seorang pemuda asal Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar, Aceh berinisial DD (26) nekat mencuri motor untuk mengikuti balap liar. Pelaku tertarik pada motor korban karena menggunakan knalpot racing.

"Tersangka DD melakukan aksi balap liar dengan motor curian. Motor Yamaha RX King berpelat BL-4455-AZ itu dicurinya beberapa jam sebelum dia ikut balap liar," kata Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh AKP M Taufiq kepada wartawan, Minggu (3/5/2020).

Penangkapan DD berawal dari pembubaran aksi balap liar yang dilakukan polisi di kawasan Pelabuhan Ulee Lheue, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Sabtu (2/5) pagi. Dalam pembubaran itu, polisi menangkap sejumlah joki salah satunya DD.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

DD beserta motor yang dipakai tersebut dibawa ke Polresta Banda Aceh untuk diproses. Saat itu tim patroli kota menyarankan DD mengganti knalpot racing menjadi standar agar dapat dikembalikan sepeda motor miliknya.

Menurut Taufiq, DD kemudian meninggalkan Polresta untuk mencari knalpot standar. Namun, pada saat bersamaan, ada seorang warga mengenali salah satu motor tersebut hasil curian.

ADVERTISEMENT

Personel piket Satuan Sabhara kemudian memberitahu tim Opsnal Ranmor bila motor yang hilang beberapa jam sebelumnya ada di Polresta. Berselang beberapa menit kemudian, DD dibekuk saat memantau motor tersebut dari luar Polresta.

"Tersangka mengaku melakukan aksi kejahatannya karena ingin memiliki sepeda motor jenis RX King seperti milik korban yang sudah dirombak knalpotnya menjadi racing," jelas Taufiq.

Taufiq menjelaskan tersangka DD mencuri motor di rumah milik seorang warga di Kecamatan Krueng Barona Jaya, Aceh Besar. Korban melapor ke Polresta Banda Aceh setelah tahu motornya raib.

"Tersangka saat ini mendekam di sel tahanan Polresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. DD dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman kurungan penjara selama 5 tahun," ungkapnya.

(eva/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads