Aktivis Ravio Patra melaporkan adanya dugaan peretasan akun WhatsApp (WA) miliknya ke Polda Metro Jaya. Saat ini polisi masih menyelidiki laporan tersebut.
"Iya kita selidiki dahulu," kata Kabid Humas Polda Mero Jaya Kombes Yusri Yunus saat dihubungi detikcom, Sabtu (2/5/2020).
Hanya saja, Yusri tidak menjelaskan lebih lanjut kapan polisi akan memanggil Ravio untuk dimintai keterangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ya kita lihat nanti lah, kan ini juga sedang pandemi begini," imbuh Yusri.
Salah satu kuasa hukum Ravio Patra, Era Purnamasari, menyampaikan laporan tersebut disampaikan ke Polda Metro Jaya pada Rabu (27/4). Laporan itu diterima dengan tanda tanda bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ.
"Dalam laporan tersebut, Ravio melaporkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik)," ujar Era, Kamis (28/4/2020).
Era menilai kasus dugaan peretasan yang dialami Ravio ini sebagai salah satu ancaman terhadap para pegiat HAM dan demokrasi. Selain ke polisi, Ravio akan melaporkan kasus dugaan peretasan itu ke salah satu perusahaan provider seluler.
"Selain itu, Ravio melalui kuasa hukumnya juga akan membuat laporan resmi kepada provider seluler," tuturnya.
Sebelumnya, Ravio Patra ditangkap polisi di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4) malam. Ravio ditangkap atas tuduhan provokasi kekerasan setelah muncul sebuah pesan ajakan untuk melakukan penjarahan nasional pada 30 April, dari nomor Ravio.
Namun pihak Ravio Patra menyampaikan adanya peretasan WA terkait penyebaran pesan tersebut. Ravio sempat diperiksa selama 24 jam hingga akhirnya Jumat, 24 April pagi. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, yang sempat ikut diamankan, sudah dipulangkan.