2 Minggu Lagi DKI Bebas Rokok!
Jumat, 16 Des 2005 10:37 WIB
Jakarta - Sssttt...tahukah Anda 2 minggu lagi daerah bebas rokok diterapkan di Jakarta? Itu artinya, para perokok dilarang mengisap sigaret di sembarang tempat.Mereka harus menikmati barang laknat itu di tempat-tempat yang telah disediakan. Aturan positif ini diberlakukan mulai 1 Januari 2006, jadi sekitar 2 minggu lagi.Daerah bebas rokok ini diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Pengendalian Pencemaran Udara (PPU) Nomor 2 Tahun 2005. Dalam pasal 41 Perda itu, mereka yang melanggar aturan dikenai sanksi berupa kurungan 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta. Untuk menjabarkan Perda PPU itu, Gubernur Sutiyoso juga telah merilis Pergub 75/2005 tentang Kawasan Dilarang Merokok.Pasal-pasal penting dalam Perda itu misalnya pasal 13 ayat 1 yang menyebutkan bahwa tempat umum, sarana kesehatan dan tempat kerja yang secara spesifik sebagai tempat proses belajar mengajar, arena kegiatan anak, tempat ibadah dan angkutan umum dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok.Sedangkan pasal 24 ayat 1 menyebutkan pengelola gedung bertanggung jawab terhadap kualitas udara di dalam ruangan yang menjadi kawasan umum. Ayat 2 menyebutkan, pengelola gedung umum wajib mengendalikan pencemaran udara di dalam ruangan, parkir kendaraan bermotor.Dengan demikian, pengelola gedung pun mesti menyediakan ruangan khusus untuk perokok yang dilengkapi exhaust fan. Pengelola gedung juga diminta menyediakan rambu-rambu larangan merokok dan papan petunjuk menuju ruangan khusus perokok.Pemprov DKI Jakarta telah menyurati puluhan pengelola gedung perkantoran terkait hal itu. Sebagian di antara mereka telah menjawab dan menyatakan siap mendukung Perda itu. Sedangkan sisanya diberi batas waktu hingga 31 Desember 2005 untuk memiliki daerah bebas rokok.Bagaimana di gedung tempat Anda bekerja?
(nrl/)











































