Pungutan Gocap Diaudit BPKP

Pungutan Gocap Diaudit BPKP

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 09:43 WIB
Jakarta - Pungutan gocap untuk pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi resmi dihentikan per 16 Desember 2005 ini. Dana yang sudah terkumpul Rp 12 miliar lebih, dan penggunaannya akan diaudit BPKP sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada publik."Dana yang terkumpul memang sekitar Rp 12 miliar itu. Nanti akan ada audit dari BPKP soal penggunaan dana itu, sehingga penggunaannya pun harus sesuai dengan norma pencairan anggaran," kata Ketua Umum Hiswana Migas Nur Adit saat dihubungi detikcom lewat telepon, Jumat (16/12/2005).Dikatakannya, meski dana yang terkumpul itu mencapai Rp 12 miliar tapi berdasarkan laporan dana yang digunakan masih sangat sedikit. "Karena ada protes dari masyarakat, maka tidak ada yang berani menggunakan. Laporan yang saya peroleh, dana yang dipakai masih sangat sedikit paling sekitar Rp 50 juta," terangnya.Terkait dengan penggunaan dana, kata Nur Adit, saat ini BPH Migas dan Depdagri tengah menyusunnya. Sebab, aparat BPH Migas tidak mencukupi untuk menyentuh daerah-daerah, sehingga dalam pelaksanaannya mesti melibatkan aparat Pemda yang dibantuan oleh Hiswana Migas.Sejauh ini dana hasil pungutan gocap itu masih disimpan di rekening pemerintah daerah dan juga rekening DPC Hiswana Migas. "Ada juga yang berada di agen. Jumlahnya kita sudah tahu. Jadi tinggal ditarik saja," imbuh dia.Imbas dari penghentian pungutan gocap ini akan menurunkan harga eceran tertinggi (HET) minyak tanah di pangkalan sekitar Rp 20-50 per liter, tergantung besaran pungutan yang sebelumnya dibebankan kepada konsumen. Saat ini ada delapan provinsi yang menerapkan pungutan gocap ini.Untuk melakukan pengawasan atas distribusi minyak tanah rumah tangga agar tidak 'lari' ke industri, pada tahun 2006 pemerintah menganggarkan dana bagi BPH Migas sebagai lembaga resmi yang melakukan pengawasan distribusi BBM. (san/)


Berita Terkait