KY Didesak Periksa Majelis Hakim Kasus Nurdin Halid
Jumat, 16 Des 2005 09:11 WIB
Jakarta - Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud), Nurdin Halid, divonis bebas. Sikap majelis tersebut menuai kecaman. Komisi Yudisial (KY) diminta segera memeriksa hakim yang menangani kasus Nurdin."Setiap putusan yang amburadul dan janggal seperti ini, Komisi Yudisial perlu memeriksa hakimnya," tegas Direktur Indonesian Court Monitoring, Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/12/2005).Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak dapat diterima dan cacat hukum. Majelis yang dipimpin Humatul Pane menilai ada paraf 19 saksi yang dipalsukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPK). Dan berdasarkan pasal 118 ayat 1 KUHP, dakwaan seperti itu tidak dapat diterima. 19 Paraf saksi yang dipalsukan antara lain berasal dari Ditjen Bea Cukai, PT Perkebunan Nusantara, PT Suconfindo, dan PT Almires. "Pemeriksaan ini agar etika, keluhuran dan martabat hakim tetap bisa terjaga," cetus Denny. Ia mengusulkan agar KY menggandeng KPK dalam mengusut kasus ini. Sebab, tidak tertutup kemungkinan telah terjadi praktik pengadilan yang menyimpang. "Kalau sudah terindikasi aparat penegak hukum melakukan judicial corruption maka itu urusan KPK. Makanya, KY perlu bekerja sama dengan KPK," tutur Denny.Nurdin Halid divonis bebas atas kasus gula impor ilegal. Sebelumnya, ia dituntut 10 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara.
(ton/)











































