Remaja di Wamena, Papua, IE (13), ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan pencurian ponsel. Polisi mengatakan awalnya IE hanya berniat mencuri ponsel warga, tapi saat melihat korban dalam kondisi sendirian di rumah, muncul niat IE menyetubuhi korban.
"Lokasi di rumah korban, di mana pelaku rencananya hendak mencuri. Ternyata melihat korban sendiri di rumah, lalu diperkosa," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Kamal menuturkan pencurian dan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Yos Sudarso, Wamena, pada Kamis (30/4) pukul 19.00 WIT. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menggasak dua ponsel milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian (pelaku mengambil) HP 2 unit," ujar Kamal.
Kamal menuturkan korban berinisial DR berusia 23 tahun. Usai kejadian, korban dan kerabatnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan dari saksi Selvi Mopu atas kejadian itu, dan keterangan korban, DR (23) menunjukkan foto dan ciri-ciri identitas pelaku. Tim Opsnal dan Kasat Reskrim, dipimpin Kapolres Jayawijaya, langsung memburu pelaku," jelas Kamal.