Remaja di Wamena, Papua, IE (13), ditangkap polisi atas kasus pemerkosaan dan pencurian ponsel. Polisi mengatakan awalnya IE hanya berniat mencuri ponsel warga, tapi saat melihat korban dalam kondisi sendirian di rumah, muncul niat IE menyetubuhi korban.
"Lokasi di rumah korban, di mana pelaku rencananya hendak mencuri. Ternyata melihat korban sendiri di rumah, lalu diperkosa," kata Kabid Humas Polda Papua Kombes AM Kamal kepada wartawan, Jumat (1/5/2020).
Kamal menuturkan pencurian dan pemerkosaan itu terjadi di rumah korban, Jalan Yos Sudarso, Wamena, pada Kamis (30/4) pukul 19.00 WIT. Usai melakukan pemerkosaan, pelaku menggasak dua ponsel milik korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat kejadian (pelaku mengambil) HP 2 unit," ujar Kamal.
Kamal menuturkan korban berinisial DR berusia 23 tahun. Usai kejadian, korban dan kerabatnya melaporkan peristiwa yang dialaminya ke pihak kepolisian.
"Setelah ada laporan dari saksi Selvi Mopu atas kejadian itu, dan keterangan korban, DR (23) menunjukkan foto dan ciri-ciri identitas pelaku. Tim Opsnal dan Kasat Reskrim, dipimpin Kapolres Jayawijaya, langsung memburu pelaku," jelas Kamal.
Polisi langsung melakukan pencarian ke rumah pelaku. Sempat tak menemukan pelaku, polisi akhirnya mencari informasi dari warga sekitar terkait lokasi yang biasa didatangi pelaku sehari-hari.
"Setelah tim mendapatkan informasi tentang aktivitas sehari-hari pelaku, akhirnya tim mendapati pelaku sedang mengendarai sepeda motor bersama seorang perempuan. Selanjutnya tim melakukan pengejaran," terang Kamal.
Dalam pengejaran, pelaku yang menyadari kehadiran petugas langsung berupaya melarikan diri ke perkebunan warga di Gunung Susu, Wamena. Namun polisi berhasil meringkus IE.
"Tim berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Jayawijaya guna pemeriksaan lebih lanjut," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku adalah 2 unit ponsel dan 1 unit sepeda motor.