Nurdin Bebas Bukti Jaksa Teledor Tangani Korupsi

Nurdin Bebas Bukti Jaksa Teledor Tangani Korupsi

- detikNews
Jumat, 16 Des 2005 08:50 WIB
Jakarta - Nurdin Halid untuk kedua kalinya lolos dari jeratan hukum. Dakwaan yang dituduhkan dianggap hakim cacat hukum. Jaksa dinilai teledor dalam membuat dakwaan kasus korupsi gula impor."Ini menunjukkan profesionalisme aparat kejaksaan masih memprihatinkan," kata Direktur Indonesian Court Monitoring, Denny Indrayana, saat dihubungi detikcom, Jumat (16/12/2005).Menurutnya, memang dimungkinkan dakwaan sengaja membuat celah untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi. Hal itu sudah terjadi di Yogyakarta. "Jadi sejak awal sudah disusun dakwaan jaksa yang bolong dan hakim bisa membebaskannya," tutur Denny. Bahkan, jelas dosen UGM ini, modus ini terkadang melibatkan aparat kepolisian. "Sehingga uang yang digelontorkan terdakwa menyebar ke semua lini," tambahnya.Ia berpendapat hal ini mungkin juga dilakukan jaksa yang menangani kasus Nurdin. Cirinya, jaksa lalai dalam membuat surat dakwaan. Meski, kata Denny, tetap tidak tertutup kemungkinan kapasitas jaksa yang menangani kasus ini tidak memadai. "Tapi bisa juga jaksa pura-pura tidak tahu sehingga dakwaan tidak maksimal dan ditolak hakim," tegasnya.Seperti diberitakan sebelumnya, Nurdin Halid divonis bebas atas kasus gula impor ilegal. Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) ini sebelumnya dituntut 10 tahun penjara dan membayar denda Rp 200 juta subsider kurungan 6 bulan penjara. Ini kedua kalinya Nurdin lolos dari jeratan hukum. Sebelumnya Nurdin juga dijatuhi vonis bebas dalam kasus korupsi penyalahgunaan dana pendistribusian minyak goreng Bulog sebesar Rp 169 miliar di PN Jakarta Selatan pada 16 Juni 2005.Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menilai dakwaan yang diajukan JPU tidak dapat diterima dan cacat hukum. Majelis menilai ada paraf 19 saksi yang dipalsukan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BPK). Dan inilah yang dijadikan dasar dakwaan cacat hukum. (ton/)


Berita Terkait