Depdagri Stop Pungutan Gocap
Jumat, 16 Des 2005 07:10 WIB
Jakarta - Setelah dikecam habis-habisan, pungutan gocap yang ditarik Depdagri akhirnya dicabut. Dana yang dihimpun sejak diberlakukan mencapai Rp 12 miliar.Pencabutan pungutan ini terhitung sejak hari ini, Jumat (16/12/2005).Keputusan itu diambil dalam rapat koordinasi dan evaluasi antara Depdagri, Departemen ESDM, PBH Migas, PT Pertamina, dan Hiswana Migas. Depdagri sendiri berjanji akan mengaudit dana yang sudah ditarik dengan menggunakan auditor dari BPKP.Rekomendasi dari BPKP itulah yang kemudian akan dituruti Depdagri, apakah uang itu masuk ke kas negara atau dilanjutkan untuk biaya pengawasan distribusin BBM.Pertamina mencatat, sejak dilakukannya pengawasan terhadap distribusi minyak tanah, permintaan per hari sudah mengalami penurunan sekitar 3.000 kiloliter. Bahkan kelangkaan dan berbagai bentuk penyalahgunaan, seperti pengoplosan dan penyelundupan juga diklaim semakin berkurang.Untuk tahun 2006, pengawasan distribusi minyak tanah akan diserahkan kepada BPH Migas. Dana pengawasannya tidak akan dipungut dari masyarakat melainkan APBN.
(ton/)











































