Seorang staf perempuan di Lapas Kerobokan, Luh Eka Ratna Paramita (26), diciduk polisi lantaran hendak menyelundupkan narkoba jenis sabu ke dalam Lapas Perempuan Kelas IIA, Denpasar. Luh menyembunyikan barang haram tersebut di dalam charger ponsel.
"Terlapor saat dilakukan pemeriksaan di dalam Penjaga Pintu Utama (P2U) menyimpan atau menguasai 1 buah charger warna putih di dalamnya berisi satu plastik klip, yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram bruto atau 4,52 gram neto di dalam tas miliknya," kata Kabag Humas Polresta Badung Iptu I Ketut Gede Oka Bawa kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Pelaku berusaha menyelundupkan sabu tersebut pada Selasa (28/4). Pelaku tertangkap membawa narkoba di pintu utama masuk lapas.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sat Resnarkoba Polres Badung telah menerima laporan dari Lapas Perempuan Kelas IIA Denpasar bahwa saat melakukan pemeriksaan terhadap terlapor di areal pemeriksaan P2U, telah menemukan kepala charger yang mencurigakan di dalam tas yang dibawa oleh terlapor," jelas Oka.
Setelah dibongkar petugas, ditemukan plastik klip yang menempel di dalam charger tersebut. Sedangkan saat ini, pelaku dan barang bukti sudah diamankan oleh petugas kepolisian untuk diperiksa lebih lanjut.
"Selanjutnya terlapor dan Barang Bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut. 1 (satu) plastik klip yang di dalamnya berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat 4,83 gram bruto atau 4,52 gram neto," ungkap Oka.