Pakar Hukum Tata Negara: MA 'Mendua' soal Bebasnya Rommy dari Rutan KPK

Pakar Hukum Tata Negara: MA 'Mendua' soal Bebasnya Rommy dari Rutan KPK

Ibnu Hariyanto - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 15:07 WIB
Terpidana mantan Ketua Umum PPP Muhammad Rommahurmuziy (kedua kiri) menjawab pertanyaan wartawan saat keluar dari Rumah Tahanan (Rutan) K4, di Gedung KPK , Jakarta, Rabu (29/4/2020)).  Rommy yang terjerat kasus suap jual beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) 2019, dinyatakan bebas usai terbit penetapan pembebasan Mahakamah Agung (MA) pasca putusan tingkat banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong hukuman Rommy hanya menjadi satu tahun. .  ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.
Romahurmuziy saat dikeluarkan dari rutan KPK pada Rabu (29/4) malam (Foto: ANTARA/RENO ESNIR)
Jakarta -

Bebasnya Romahurmuziy alias Rommy dari rumah tahanan (rutan) KPK menyisakan tanda tanya. Sebab ada penetapan Mahkamah Agung (MA) yang memperpanjang masa tahanan Rommy tetapi di sisi lain Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) tidak menyebutkan tentang penetapan itu.

Rommy menghuni rutan KPK sejak 16 Maret 2019. Dia divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Namun putusan itu dipangkas di tingkat banding yaitu Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yaitu 1 tahun penjara.

Berdasarkan hitungan dari pengadilan diketahui bila masa tahanan Rommy di dalam rutan KPK sudah sesuai dengan putusan banding 1 tahun itu yaitu tepatnya per 28 April 2020. Namun KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) sehingga kewenangan perpanjangan penahanan berada di MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Apa kata MA?

Informasi perpanjangan penahanan disampaikan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri berdasarkan informasi dari MA. Rommy diperpanjang penahanannya paling lama 50 hari.

ADVERTISEMENT

"Sebelumnya KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," kata Ali Fikri pada Rabu, 29 April 2020.

Namun pada akhirnya Rommy dibebaskan dari rutan KPK. Sebab, menurut Ali, ada Surat Pengantar MA ke PN Jakpus yang menyebutkan bila Rommy dapat dikeluarkan dari tahanan karena masa tahanannya sesuai dengan putusan banding.

"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," imbuh Ali.

Atas perintah pengadilan itu pun KPK mengeluarkan Rommy dari tahanan pada Rabu (29/4) malam kemarin. Namun ada tanda tanya di balik 'pembebasan' Rommy yaitu perihal penetapan perpanjangan masa tahanan Rommy dari MA dengan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus.

Hal itulah yang dikritisi Prof Juanda sebagai pakar hukum tata negara. Penetapan MA dengan Surat Pengantar MA itu disebut Prof Juanda membuat MA 'mendua'.

"Jadi sebenarnya seharusnya MA tidak mengeluarkan surat pengantar begitu menurut saya, kenapa? Jadi satu sisi coba, menurut saya mendua. Kan dia menetapkan (perpanjangan penahanan) tapi ada surat ke PN sudah sesuai itu PT DKI. Walaupun semuanya mengacu kepada KUHAP. Surat pengantar itu mengacu pada KUHAP terus penetapan ini juga diatur oleh KUHAP," kata Juanda kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Simak juga video saat Divonis 2 Tahun Penjara, Rommy: Saya Diskusi dengan Keluarga Dulu:

Prof Juanda menyayangkan Surat Pengantar MA ke PN Jakpus itu tidak menegaskan mengenai Penetapan MA soal perpanjangan penahanan Rommy. Perihal inilah yang menurut Prof Juanda memunculkan pertentangan.

"Kalau menurut saya ada sedikit sangat disayangkan kenapa munculnya surat pengantar itu. Saya tidak katakan salah, cuma saya sayangkan, ada dua dualisme kebijakan itu aja. Kalau mau penetapan, penetapan saja, jangan buat surat yang mendua gitu. Kalau tidak jangan keluarkan penetapan, surat pengantar saja," ujarnya.

"Jangan surat pengantar oke jadi silakan keluarkan saja, tapi ini memerintah. Sementara jaksa kasasi dan dikeluarkan penetapan perpanjangan penahanan 50 hari. Dengan itu harusnya jangan keluarkan surat atau apapun lagi yang bertentangan dengan penetapan itu," lanjut Juanda.

Penjelasan PN Jakpus

Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, sudah lebih dulu memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Rommy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.

"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur, Kamis (30/4/2020).

Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Rommy dijelaskan Makmur sebagai berikut:

"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," kata Makmur.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads