Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru bakal melibatkan polisi dan kejaksaan untuk penegakan aturan dalam perpanjangan masa penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Nantinya, polisi dan kejaksaan bakal tergabung dalam suatu sentra penegakan hukum terpadu (gakkumdu).
"Pada perpanjangan PSBB ini terhitung 1 Mei hingga 14 Mei, kita akan membentuk gakkumdu yang melibatkan Polresta dan Kejari Pekanbaru. Ini dalam rangka untuk menjalankan pelaksanaan PSBB itu sendiri," kata Kabag Humas Pemkot Pekanbaru, Irba Sulaiman, kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
Irba mengatakan pembentukan gakkumdu ini dilakukan karena masih banyak masyarakat yang tidak taat aturan PSBB. Gakkumdu ditujukan untuk membuat penegakan aturan PSBB bisa lebih cepat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk melaksanakan PSBB ini, maka sangat dibutuhkan adanya penegakan hukum terpadu tersebut. Jadi siapa pun yang melanggar, akan ada tindakan," ujar Irba.
Dia menyebut salah satu pertimbangan perpanjangan PSBB ini adalah banyaknya masyarakat Pekanbaru yang tidak mematuhi protokol kesehatan terkait Corona. Masyarakat juga masih banyak beraktivitas ke luar rumah.
"Kalau masyarakatnya tidak menuruti anjuran pemerintah, maka penanganan COVID-19 ini akan lebih lama lagi. Tapi kalau semua sepakat untuk tetap di rumah saja, jangan ada kumpul-kumpul, jaga kesehatan, jaga jarak, dan selalu mematuhi anjuran pemerintah, insyaallah wabah ini akan segera berakhir," kata Irba.
Tonton juga video Nekat Mudik, 18 Kendaraan Terjaring Saat Penyekatan di Cikarang: