Setelah Gocap, Blangko Seret Mendagri ke KPK
Kamis, 15 Des 2005 19:38 WIB
Jakarta - Setelah kasus pungutan gocap, Mendagri M Ma'ruf kini tersandung kasus lain. Ma'ruf diduga melakukan mark up proyek pengadaan blangko kependudukan. Ma'ruf pun diadukan ke KPK.Kasus ini dilaporkan ke KPK oleh Persatuan Distributor Dokumen Sekuriti Indonesia (Perdisindo) yang diwakili TM Pardede, Kamis (5/12/2005).Saya menyerahkan analisa kerugian negara dari sektor pembuatan KTP, Kartu Keluarga (KK) dan kutipan akta kelahiran," jelas Pardede di Gedung KPK, Jl Veteran III, Jakarta Pusat.Kasus ini mencuat setelah Ma'ruf mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No.470/2839/SJ tentang Pedoman Harga Cetak Blanko Dokumen Kependudukan. Suart tersebut mencantumkan harga bahan baku yang ditetapkan untuk KTP (termasuk plastik laminating) sebesar Rp 1.500/buah, KK sebesar Rp 3.000 per set, Kutipan Akta Catatan Sipil sebesar Rp 5.000/lembar, Buku Register Akta Catatan Sipil sebesar Rp 50.000.Pardede menduga jika SK tersebut diterapkan maka negara akan mengalami kerugian Rp 134 miliar. "Ini timbul dari adanya mark up pembuatan KTP dan KK," tuturnya.Padahal, kata Pardede, keuntungan masih bisa diraup jika tetap mengacu pada SK Mendagri No.470/1999/MD diterbitkan pada 14 November 2003 lalu. "Dengan harga berdasakan SK yang lama saja masih untung kok," ujarnya.Mantan Dirjen Administrasi dan Kependudukan Depadgri ini menambahkan rekanan yang memenangkan tender proyek tersebut juga bermasalah. Sebab, rekanan tersebut tidak mengikuti uji kompetensi. "Pemenang tender justru adalah perusahaan yang tidak ikut uji kompetensi seperti PT Sumber Cakung yang dimiliki Anton Partono dan PT Arya Mitra Graphia yang dimiliki David Wijaya," ujar Pardede.
(ton/)











































