Tim Antikorupsi Tetap Buru Terpidana BLBI Bambang Sutrisno

Tim Antikorupsi Tetap Buru Terpidana BLBI Bambang Sutrisno

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 19:05 WIB
Jakarta - Salah satu konglomerat yang terkena kasus BLBI dan berhasil melarikan diri dari Indonesia adalah Bambang Sutrisno. Meski demikian, tim pemburu korupsi akan terus mengejar pembobol uang rakyat triliunan rupiah itu."Bambang Sutrisno akan terus diburu oleh tim pemburu korupsi walaupun uang pengganti kerugian negara sudah diberikan. Proses hukum tidak akan terhapus," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat Salman Maryadi, di kantornya, Jalan Merpati, Kemayoran, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Dikatakannya, kasus Bambang Sutrisno sudah inkrah, vonis juga ada, namun orangnya kabur. Sedangkan uang pengganti kerugian negara sudah dibayarkan oleh komisaris perusahaan yakni Sudwikatmono. "Jadi bukan Bambang yang ganti kerugian negara itu," tegas Salman.Seperti diberitakan Bambang Sutrisno, mantan Wakil Komisaris Utama Bank Surya dan anggota direksi Adrian Kiki Ariawan divonis hukuman penjara seumur hidup dalam persidangan in absentia, tanpa kehadiran terdakwa dan kuasa hukum, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 13 November 2002.Dalam putusannya, majelis hakim yang diketuai Ny. Rukmini SH menyatakan kedua terdakwa bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 1,515 triliun. Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini sama dengan tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) Arnold Angkouw. Tuntutan itu sendiri dibacakan pada Senin 4 November 2002. Bambang dan Kiki dianggap telah melakukan pelanggaran UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 3 tahun 1971 jo UU Nomor 31 tahun 1999.Selain dikenai hukuman penjara, para terdakwa juga didenda masing-masing sebesar Rp 30 juta subsider enam bulan kurungan. Mereka pun diharuskan membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 1,515 triliun yang ditanggung secara bersama-sama. Pengadilan membebankan biaya perkara masing-masing Rp 7.500.Sejak awal pemanggilan persidangan Bambang Sutrisno yang berada di Singapura tak bersedia memenuhi panggilan JPU. Terdakwa masih menetap di negara itu sampai kini sejak keluar dari Indonesia pada 1997. Sedangkan, terdakwa Kiki Ariawan tidak diketahui keberadaannya. (san/)


Berita Terkait