Timtas Tipikor Selesai Periksa 10 Kontrak KAA 2005
Kamis, 15 Des 2005 18:21 WIB
Jakarta - Tim Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi(Timtas Tipikor) telah selesai mempelajari 10 kontrak pengadaan barang dan jasa Konferensi Asia-Afrika 2005. Tim masih mempelajari 38 kontrak lainnya untuk mengusut kemungkinan adanya penyimpangan."Jadi masih ada 38 kontrak lagi yang belum selesai kita pelajari. Tapi saat ini sudah meningkat ke pemeriksaan anggaran," kata Ketua Timtas Tipikor Hendarman Supandji kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Jl. Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Ditanya tentang dugaan kerugian negara, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus ini menyatakan saat ini masih terlalu sedikit untuk disampaikan. Sebab masih ada perbuatan lain yang diselidiki."Nanti kalau sudah digabungkan akan saya umumkan. Perbuatan yang lain ini tidak hanya seputar kasus Asia Afrika saja, tapi ada perbuatan lain yang berkaitan dengan anggaran dan penggunaan dana. Kalau itu semua sudah, baru kita sampaikan secara lengkap," katanya.Hendarman juga menegaskan sudah memberi petunjuk kepada jaksa agar memeriksa kasus ini secara lengkap. "Tadi jaksanya sudah saya kasih petunjuk agar memeriksa semuanya secara lengkap," katanya.Sementara ketika ditanya soal pemanggilan Mensesneg Yusril Ihza Mahendra, Hendarman tidak menjawab secara tegas. "Kalau yang saksi-saksi saja sudah cukup, kita tidak perlu memanggil yang atas. Tapi semua yang membikin kasus ini terang, akan kita panggil," jelasnya.
(gtp/)











































