Metode pembelajaran dalam jaringan (daring) saat ini banyak digunakan oleh sekolah agar kegiatan belajar mengajar tetap optimal.
Kepala Sekolah SMAN 2 Lintau Buo Irda Suryani mengatakan, bahwa di sekolahnya sudah disiapkan melalui anggaran dana BOS bagi para guru termasuk guru honorer untuk pembelian pulsa selama COVID-19 berlangsung.
"5% untuk dua bulan pak. Pembagian pulsanya per bulan, cuma sekarang anggarannya kalau berlanjut pandemi COVID-19 ini kita akan ubah lagi RKAS nya, kita tambahkan untuk pembelian pembelian APD (masker dan hand sanitizer) dan pembelian pulsa," ungkap Irda, dalam keterangannya kepada detikcom, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Irda, pembagian pulsa tersebut disesuaikan dengan jam mengajar guru di sekolahnya. Sementara untuk siswa juga diberikan pulsa untuk menunjang kegiatan belajar mereka.
"Kalau untuk guru yg mengajar 20 - 24 jam Rp 50 ribu sedangkan untuk guru yang mengajar 15 jam Rp 25 ribu dan untuk siswa juga ada yaitu sebanyak Rp 25 ribu," imbuhnya Irda.
Mengenai pemanfaatan pulsa tersebut, Irda menerangkan bahwa para guru dan murid menyesuaikan dengan jadwal pembelajaran yang ada. Selain itu agar bisa lebih menghemat paket data, pihaknya memiliki siasat sendiri agar KBM tetap berjalan dengan lancar.
"Pembelajaran daring disesuaikan dengan jadwal pembelajaran, kan kita juga harus cerdas. Ada metode pembelajaran yang tidak berbayar seperti google classrom, jadwal di tv, portofolio. Misalnya pembelajaran pesantren berupa menonton video, supaya hemat data kita pindahkan ke MP3, MP4, dan Voice Note serta Quiz," jelas Irda.
"Dan kalau diberikan tugas yang penting Kompetensi Dasar (KD) dari materi pelajaran itu tercapai. Jadi kita harus bisa bervariasi memberikan materi," imbuhnya.
Irda pun menyampaikan terima kasih kepada Kemendikbud selaku pemerintah yang telah memberikan fleksibilitas penggunaan dana BOS melalui revisi juknis dana BOS 2020.
"Kami kepala sekolah sangat berterima kasih sekali kepada pemerintah dengan adanya juknis tahun 2020 ini, yang mana pemakaianya lebih fleksibel asal sesuai dengan regulasi yang ada," pungkas Irda.
Perlu diketahui, melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 19 Tahun 2020 selama masa penetapan status kedaruratan kesehatan masyarakat COVID-19 yang ditetapkan pemerintah pusat, pihak sekolah dapat menggunakan dana BOS Reguler dengan beberapa ketentuan.
Salah satu ketentuannya yaitu Pasal 9 menyebutkan, pembiayaan langganan daya dan jasa dapat digunakan untuk pembelian pulsa, paket data, dan/atau layanan pendidikan daring berbayar bagi pendidik, dan/atau peserta didik dalam rangka pelaksanaan pembelajaran dari rumah.
Simak video Corona Mewabah, Guru PAUD di Purwakarta Jadi Petani Jahe Merah Dadakan:
(ega/ega)