Kepala Humas PN Jakpus, Makmur, pun memberikan penjelasan soal itu. PN Jakpus menyebut Rommy memang harus dikeluarkan karena masa hukuman yang dijalani sudah sesuai dengan putusan PT DKI.
"Yang bersangkutan demi hukum harus dikeluarkan dari tahanan karena pidana yang dijatuhkan oleh PT selama 1 tahun sudah sama dengan masa penahanan yang telah dijalani," kata Makmur, Kamis (30/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan untuk penetapan MA yang memerintahkan perpanjangan masa penahanan untuk Rommy dijelaskan Makmur sebagai berikut:
"Perpanjangan penahanan yang dikeluarkan oleh MA berlaku untuk penahanan selama 2 hari karena berdasarkan perhitungan masa tahanan telah sesuai dengan masa pidana yang dijatuhkan," kata Makmur.
Namun bebasnya Rommy ini belum berkekuatan hukum tetap karena KPK telah mengajukan kasasi. Apabila nanti kasasi KPK diterima dan MA memberikan putusan lebih dari 1 tahun penjara, Rommy bisa kembali ke sel.
(ibh/dhn)