Penyalahgunaan Lahan GBK
Timtas Periksa Pejabat BPN
Kamis, 15 Des 2005 18:07 WIB
Jakarta - Tim Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Timtas Tipikor) Kejagung memeriksa pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) atas kasus penyalahgunaan lahan Gelora Bung Karno (GBK). Eks mantan Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat Ronni Kusuma Yudistiro diperiksa sebagai saksi sejak pukul 10.00 WIB dan hingga pukul 18.00 WIB, Kamis (15/12/2005), masih berlangsung.Dia diperiksa seputar proses pemberian perpanjangan Hak Guna Bangunan Nomor 26 dan HGB Nomor 27 atas nama PT Indobuild Co oleh Kakanwil BPN DKI Jakarta.Ronni yang kini menjabat sebagai Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Selatan diperiksa dua orang penyidik Timtas Tipikor, Ali Mukartono dan Hendrizal Husain. Pemeriksaan dilakukan di gedung Bundar Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta.Sebelumnya secara maraton Timtas Tipikor juga sudah memeriksa mantan Sekretaris Negara Ali Rahman dan mantan Mensesneg Muladi. Keduanya juga diperiksa seputar HGB atas nama PT Indobuild Co selaku pengelola Hotel Hilton.
(umi/)











































