Nurdin Halid Bebas, Kejagung Akan Ajukan Verzet

Nurdin Halid Bebas, Kejagung Akan Ajukan Verzet

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 18:06 WIB
Jakarta - Keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) membebaskan Nurdin Halid dari dakwaan JPU membuat Kejagung berang. Kejagung siap mengajukan verzet atau perlawanan hukum atas keputusan itu."Kita bukannya menyesalkan, tapi akan ada upaya hukum selanjutnya. Kami akan ajukan verzet atas putusan tersebut," tegas Jampidsus Hendarman Supandji di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Meski majelis hakim PN Jakpus membebaskan Ketua Umum Induk Koperasi Unit Desa (Inkud) dari jerat hukuman selama 10 tahun, denda Rp 200 juta, dan subsider 6 bulan penjara atas kasus impor gula ilegal yang ditudingkan ke Nurdin, Kejagung tidak menganggap demikian."Bukan dibebasin tapi perkara itu menurut majelis hakim dianggap tidak layak dipersidangkan," kata Hendarman.Harusnya, imbuh Hendarman, kalau dinilai tidak layak, jauh-jauh hari majelis hakim menyebutkan tidak layak. "Tapi ini kan sudah pemeriksaan tersangka tapi karena dianggap ada pemalsuan maka dianggap tidak layak, sehingga berkas perkara dikembalikan ke JPU," katanya.Hendarman menegaskan lagi, harusnya itu sudah sejak dulu, pada waktu Nurdin Halid mengajukan eksepsi. "Dan sebenarnya dari dulu juga pengacaranya bilang kalau ini tidak layak. Tapi ini sudah diperiksa semua kok baru bilang tidak layak," cetus Hendarman. (umi/)


Berita Terkait