JPU Tidak Tahu Paraf Palsu Saksi Nurdin Halid

JPU Tidak Tahu Paraf Palsu Saksi Nurdin Halid

- detikNews
Kamis, 15 Des 2005 17:35 WIB
Jakarta - 19 Saksi diduga dipalsukan parafnya dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) kasus korupsi gula impor ilegal yang menimpa Ketua Inkud Nurdin Halid. Tuduhan ini dikenakan kepada penyidik Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Mabes Polri. Sayangnya, jaksa penuntut umum (JPU) tidak mengetahui adanya paraf palsu ini."Saya tidak tahu. Yang jelas secara formil ada paraf dari para saksi itu," kata JPU Susanto kepada wartawan setelah persidangan Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Kasus paraf palsu saksi inilah yang menyebabkan majelis hakim menolak dakwaan yang diajukan oleh JPU. Ini dikarenakan menurut pasal 118 ayat 1 KUHP yang berisi bahwa dakwaan yang cacat hukum tidak dapat diterima.Karenanya, kuasa hukum Nurdin Halid, Ida Farida Sulistyani berujar, "Kami telah adukan tim penyidik itu ke Divisi Propam Mabes Polri." Namun tidak disebutkan Ida kapan pengaduan itu dilakukan.Menurut Ida, pada halaman pertama BAP, para saksi sebenarnya telah diperiksa untuk kasus adik kandung Nurdin Halid, Waris Halid di Inkud. Namun kemudian polisi memalsukan juga keterangan mereka ke dalam pemeriksaan kasus Nurdin Halid."Meski mereka tidak pernah diperiksa," tambah Ida.Menanggapi paraf palsu, Nurdin Halid tidak berniat untuk menuntut balik. Dia membenarkan adanya rekayasa paraf itu sejak awal persidangannya.19 Saksi itu antara lain berasal Ditjen Bea Cukai, PT Perkebunan Nusantara, PT Suconfindo, dan PT Almires. (wiq/)


Berita Terkait