KPK memberi penjelasan soal Romahurmuziy alias Rommy yang bebas dari Rutan KPK malam ini. KPK mengatakan Rommy dibebaskan berdasarkan surat perintah dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Setelah JPU (jaksa penuntut umum) KPK menerima surat dari Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada PN Jakarta Pusat tertanggal 29 April 2020 yang memerintahkan JPU KPK untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka KPK tidak punya pilihan lain sehingga harus mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).
Ali menyebut hal itu karena masa tahanan yang dijalani Rommy sama dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Putusan PT DKI Jakarta tersebut menyunat vonis Rommy dari 2 tahun jadi 1 tahun.
Padahal, menurut Ali, KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan penetapan Nomor 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA. Surat itu, disebut Ali, memerintahkan Rommy ditahan dalam rutan paling lama 50 hari sejak 27 April 2020.
"Sebelumnya, KPK juga menerima informasi bahwa MA telah menerbitkan Penetapan No. 4877/2020/S.2464.Tah.Sus/PP/2020/MA tanggal 29 April 2020, yaitu menetapkan memerintahkan untuk menahan terdakwa Muchammad Romahurmuziy dalam Rutan untuk paling lama 50 (lima puluh) hari terhitung mulai tanggal 27 April 2020," ungkap Ali.
Namun, Ali menambahkan, dalam surat pengantar MA ke PN Jakarta Pusat itu, terdapat keterangan pada 28 April 2020 masa penahanan Rommy sudah sesuai dengan putusan PT DKI. Untuk itu, Rommy dapat keluar dari rutan demi hukum.
"Namun, dalam Surat Pengantar MA ke Pengadilan Negeri Jakpus, di bagian keterangannya dicantumkan pada tanggal 28 April 2020 masa tahanan terdakwa sudah sama dengan putusan PT DKI Jakarta yang memperbaiki putusan PN Jakarta Pusat selama 1 (satu) tahun, karenanya pada tanggal tersebut terdakwa dapat keluar demi hukum," jelas Ali.
Meski demikian, Ali mengatakan KPK tetap mengajukan kasasi ke MA atas putusan PT DKI tersebut. Ada tiga alasan pokok yang mendasari KPK mengajukan kasasi ke MA tersebut.
Berikut ini tiga alasan yang mendasari KPK mengajukan kasasi ke MA:
-Majelis hakim tingkat banding telah tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum tapi tidak sebagaimana mestinya. Hal itu terlihat dalam pertimbangan majelis banding terkait adanya penerimaan sejumlah uang oleh terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan kepada terdakwa. Padahal jelas-jelas uang tersebut telah berpindah tangan dan beralih dalam penguasaan terdakwa.
-Majelis hakim tingkat banding juga tidak menerapkan hukum atau menerapkan hukum pembuktian tidak sebagaimana mestinya, pada saat mempertimbangkan mengenai keberatan penuntut umum terkait hukuman tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik. Dengan tidak memberikan pertimbangan hukum yang jelas terkait ditolaknya keberatan penuntut umum tersebut.
-Majelis hakim tingkat banding tidak memberikan pertimbangan yang cukup terkait penjatuhan pidana kepada terdakwa yang terlalu rendah.
"KPK berharap MA dapat mempertimbangkan alasan permohonan kasasi KPK sesuai dengan fakta hukum yang ada dan juga menimbang rasa keadilan masyarakat, terutama karena korupsi adalah kejahatan luar biasa," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Rommy resmi bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK malam ini. Rommy terlihat keluar Rutan KPK cabang K4, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan sekitar pukul 21.30 WIB, Rabu (29/4).