Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Muntah Bisa Membatalkan Puasa? Ini Penjelasannya

Tri Suharyati - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 06:17 WIB
ilustrasi mual muntah
Apakah muntah membatalkan puasa? Foto: iStock
Jakarta -

Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri menyebut setidaknya ada 11 hal yang bisa membatalkan puasa Ramadhan. Salah satunya adalah muntah. Jika puasanya batal maka seorang muslim harus mengganti atau mengqadhanya di lain hari.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muntah dengan sengaja bisa membatalkan puasa. Dalam Hadits Imam at Tirmidzi nomor 720 diriwayatkan, Rasulullah SAW:

ADVERTISEMENT

"Barang siapa yang muntah dengan sengaja, maka dia harus mengganti puasanya."

Dalam hadits lain yang disepakati keshahihannya oleh lima Imam, yakni: Bukhari, Muslim, Abu Dawud, At-Tirmidzi, dan An-Nasa'I, Rasulullah SAW bersabda:

"Siapa saja yang muntah, maka ia tidak berkewajiban qadha (puasa). Tetapi siapa saja yang sengaja muntah, maka ia berkewajiban qadha (puasa),"

Menurut Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri dalam Kitab Minhajul Muslim, jika muntahnya tersebut tidak disengaja maka tidak membatalkan puasa.

"Sedangkan orang yang muntah tanpa disengaja karena tak mampu menahannya, misalnya, maka hal itu tidak membatalkan puasanya," tulis Syaikh Abu Bakar Jabir al-Jaza'iri seperti dikutip Tim Hikmah detikcom.

(erd/erd)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads