Polisi menangkap oknum honorer yang berdinas di Satpol PP Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Oknum berinisial AL (18) itu ditangkap karena diduga menganiaya perempuan.
AL diduga menganiaya seorang perempuan berinisial FI (28), warga Jalan Hati Damai, Lamunre Tengah, dan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi di rumah kos di Kelurahan Senga, Kecamatan Belopa.
Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam mengatakan keduanya tidak saling kenal, namun pelaku dalam keadaan mabuk. Kejadian itu berlangsung pada Senin (27/4/2020) lalu, sekitar pukul 18.30 Wita.
Saat korban FI berkunjung ke rumah kos temannya, pelaku melihat kedatangan FI lalu mencoba mendekati dan merayunya, namun korban tak menghiraukan pelaku. Namun, karena pengaruh miras, pelaku jengkel dan mencekik korban dari belakang.
"Saat itu korban berusaha melepaskan tangan pelaku dari lehernya yaitu dengan cara korban mendorong badan pelaku hingga tangan pelaku terlepas dari korban. Setelah lepas, ia langsung mendorong korban sampai terbentur di pagar besi," ujar Faisal, Rabu (29/04/2020).
Tidak lama setelah korban kembali berdiri dan melepas helm yang digunakannya, sambung Faisal, korban kemudian berteriak meminta tolong, dan warga sekitar pun, termasuk teman korban, datang, namun pelaku langsung lari masuk ke kamar kos tersebut untuk bersembunyi. Rekan korban kemudian menghubungi petugas Kepolisian, sehingga pada saat itu Satreskrim langsung mendatangi lokasi kejadian.
"Saat petugas mendatangi lokasi, korban mengatakan bahwa dirinya melihat pelaku masuk ke dalam kamar kos sehingga pada saat itu petugas masuk ke dalam kamar kos dan ditemukan sedang bersembunyi," ujar Faisal.
Kini AL diamankan di Mako Polres Luwu untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.