Depdagri Ogah Tanggapi Dugaan Mark Up Blangko Kependudukan
Kamis, 15 Des 2005 16:54 WIB
Jakarta - Departemen Dalam Negeri hingga saat ini belum bersedia memberikan keterangan soal dugaan penggelembungan harga atau mark up proyek pengadaan blangko kependudukan. "Kami belum menerima data-data mengenai itu. Saya belum tahu apa-apa," ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Depdagri Andreas Tarwanto di kantor Depdagri, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Kamis (15/12/2005).Atas dugaan mark up ini, negara berpotensi dirugikan minimal sebesar Rp 135 miliar. Mendagri M Ma'ruf pun akan diadukan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Kami menilai harga bahan baku yang ditetapkan Surat Keputusan (SK) Mendagri No.470/2839/SJ tentang Pedoman Harga Cetak Blangko Dokumen Kependudukan, jauh lebih mahal dari harga pasar," kata Juru Bicara Persatuan Distributor Dokumen Sekuriti Indonesia (Perdisindo) TM Pardede kepada wartawan Rabu 14 Desember kemarin.Sebelumnya Depdagri juga diterpa isu miring soal Surat Edaran Menteri berupa pungutan sebesar Ro 50 per liter untuk biaya pengawasan distribusi minyak tanah bersubsidi. Diperkirakan dana yang sudah berhasil dihimpun mencapai Rp 12 miliar. Akibat menunai kritik, mulai Jumat 16 Desember 2005 pungutan itu ditiadakan.
(san/)











































